Dosen UBK: Penimbun Masker Bisa Dipidana Denda Rp 50 Miliar


Di tengah kepanikan masyarakat karena masuknya virus corona ke Indonesia, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan situasi, yakni kalangan penjual masker yang menimbun dan menaikkan harga alat pelindung hidung dan mulut tersebut. Polisi harus sigap aktif turun. Penimbun bisa diancam pidana dengan denda sampai Rp50 miliar.



“Polri harus lebih aktif turun dan jika perlu geledah produk produk yang jadi langka saat ini seperti masker,” kata dosen  hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, dalam rilisnya kepada media, Sabtu (7/3/2020)





Menurut Asmi, masyarakat sudah resah dengan harga yang mahal dan sulit mendapatkannya, hal ini jika dibiarkan lama  dapat berpotensi menggangu ketertiban masyarakat termasuk mengganggu keamanaan nasional.



“Pemerintah harus hadir, Polri harus bergerak aktif dan lebih cepat untuk memeriksa dan mengungkap pelaku atau pengusaha nakal yang memanfaatkan keadaan virus corona untuk mengambil keuntungan berkali lipat dengan cara menumpuk atau menimbun barang barang  kebutuhan tertentu,” katanya.



Maka, lanjut Azmi, para penegak hukum harus menerapkan hukuman maksimal  bagi pelaku 5 tahun pidana, agar ada efek jera dan pelaku usaha lebih jujur dan beretika bisnis dalam berusaha serta menjaga keseimbangan keadilan sosial bukan hanya mementingkan keuntungan dan kepentingan individual semata. “Agar jadi pembelajaran bagi pengusaha nakal dan jadi efek jera maksimal,” ujarnya.



Menurut dia, polisi harus mampu hadir lebih ekstra melakukan pengawasan termasuk menggeledah tempat tempat penyimpanan dan sarana produksi  usaha.  Ditegaskannya, ada ancaman yang tegas diatur dalam Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan.



“Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” ujar Azmi.



Selain undang undang tersebut,  tidak tertutup kemungkinan  untuk dapat pula diterapkan undang undang kesehatan dan pasal pidana dalam undang undang perlindungan konsumen.



(win/Poskota .id)