Pemerintah dan PT Freeport Diminta Memperhatikan Hak-hak Dasar Rakyat

Ketua DPD Repdem Provinsi Papua Barat, Dominggus Yable, menyatakan pemerintah dan PT Freeport wajib memperhatikan hak-hak dasar rakyat termasuk bagi Masyarakat Adat dan Pemilik Hak Ulayat. Hal itu disampaikan Dominggus dalam siaran pers ke berbagai media pada Jumat (6 Maret 2020) malam WIB.

“Hak-hak dasar Orang Papua yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Papua,” demikian keterangan Dominggus yang diterima Kabarin.

Lebih lanjut, Dominggus menuturkan momentum pasca keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia melalui Induk Industri Pertambangan yang dipimpin PT Inalum. Dengan demikian, kata dia, PT. Freeport Indonesia harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, bangsa, dan negara.

Berikut keterangan Dominggus Yable:

“Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah masyarakat adat, dalam hal ini adalah pemilik hak ulayat yang berkaitan dengan kompensasi kepada masyarakat mencakup beberapa hal utama yaitu hak pertambangan atas batu, pasir emas, tembaga, perak dan lain-lainnya yang telah dieksploitasi dan hak dasar masyarakat sebagai pemilik tanah atas area konsensi pertambangan Freeport.”

“Ini harus benar-benar diperhatikan dengan baik oleh Pemerintah dan PT. Freeport sebagai bentuk atau wujud nyata atas hak-hak dasar Orang Papua yang terkandung dalam UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Khusus (OTSUS) Papua.”

Baca juga:  Terkait Ceramah Corona, Putri Gus Dur Akui Petinggi NU sudah Tegur Habib Luthfi

“Penguasaan negara terhadap 51% saham PT. Freeport tentunya membuktikan kedaulatan bangsa atas kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi Indonesia. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

“Hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik tanah atas area konsensi pertambangan perusahaan harus dihargai berikut tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan wajib menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan.”

“Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan cadangan 1,8 miliar ton mineral tambang emas dan tembaga senilai lebih dari Rp 2.500 triliun di Grasberg membawa keuntungan bagi kemakmuran Papua khususnya dan Indonesia umumnya.”

“Dengan cadangan 1,8 miliar ton mineral, Freeport masih bisa berproduksi hingga 2051. Jeda waktu 31 tahun sejak 2020 tidak boleh disia-siakan PT. Freeport untuk membangun Indonesia melalui aktivitas usaha pertambangan.”

“Jika orang asli Papua seperti Claus Wamafma sebagai putera asli Papua pertama yang dipercayakan menduduki kursi Direktur Freeport harus mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal Papua hingga mencapai 50 persen. Data PT. Freeport Indonesia, dari 7.096 pekerja sebanyak 2.890 atau sekitar 40,7 persen merupakan warga asli Papua.”

Baca juga:  Walaupun Didukung PDIP, Ahok Bisa Dikalahkan, Ini Buktinya

“Saat ini PT.Freeport sedang mengalihkan pertambangannya dari tambang terbuka ke bawah tanah dan digadang-gadang menjadi tambang bawah tanah terbesar di dunia.”

“Dengan peningkatan kapasitas produksi bertahap dimulai pada 2020 sebesar 96 ribu ton per hari, 2021 sebesar 160 ribu ton per hari, 2022 sebesar 216 ribu ton per hari, dan 2023 sebesar 217 ribu ton per hari. Jangan sampai peralihan ini menyebabkan terganggunya penyerapan tenaga kerja, melainkan justru harus menjadi peluang untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja dari Sabang sampai Merauke, terutama tenaga kerja lokal putra/putri asli Papua.”

“Besarnya penguasaan negara atas saham PT.Freport dari 9% menjadi 51% menjadi barometer kedaulatan bangsa atas kekayaan atau potensi alam yang patut dikelola dengan baik, bijak dan benar untuk kemakmuran bangsa, terutama kesejahteraan masyarakat Papua sebagai perwujudan nyata Indonesia mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian di dalam kebudayaan.”