Suta: Kemenag Harus Hilangkan Stigma Sarang Korupsi

Ada sinyalemen Koordinator Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman bahwa Ditjen Pendis pada tahun 2020 berpotensi terjadi kebocoran di Mega proyek Realizing Education’s Promise.

Tidak tanggung – tanggung proyek sebesar Rp3,75 triliun dan bersumber dari pinjaman Bank Dunia adalah salah satu bagian dari anggaran 80 persen anggaran Kemenag yang dialokasikan pada Ditjen Pendis.

Sehingga wajar jika KPK tengah membidik korupsi pengadaan barang senilai Rp 114 M pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) karena lemahnya pengawasan internal di tubuh Kementerian Agama.

Menurut Jajang, Center for Budget Analysis (CBA) menilai pelaksanaan anggaran pada Ditjen Pendis perlu diawasi dengan ketat jangan sampai muncul skandal baru pada Kemenag ini.

Pola modus korupsi berupa mark up anggaran, laporan fiktif, sampai double anggaran di kementrian agama. Sebenarnya mark up honorarium narasumber, honorarium panitia, sampai uang saku kegiatan rapat merupakan fenomena umum sejak dulu dan terjadi di kementerian lainnya.

Untuk kegiatan di Hotel Salak Bogor tahun 2017 saat melakukan penilaian angka kredit guru dan tenaga kependidikan pada madrasah. Ditemukan lima kegiatan janggal yang dilaksanakan pada tahun 2017. Selain di Hotel Salak juga di tiga tempat berbeda yaitu di Salak Tower Hotel, Salak Heritage dan The Sahira Hotel.

Honorarium pada lima kegiatan yang seharusnya senilai Rp 142.519.500 ternyata Dirjen Pendis melaporkan biaya sebesar Rp 367.830.000, ada selisih pelaporan sebesar Rp 225.310.500. Kejanggalan lainnya dalam kegiatan ini tidak ada satupun peserta baik dari internal eselon maupun eksternal eselon Ditjen Pendis.

CBA meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk membenahi Ditjen Pendis. Selain itu Kamaruddin Selaku Dirjen Pendis harus membersihkan Satker yang dipimpinnya dari oknum nakal,” tukas Jajang.

Janji Menteri Agama Fachrul Razi yang mengaku memiliki lima terobosan besar yang sudah dirancang untuk tahun 2020 untuk melakukan perbaikan sejumlah tata kelola birokrasi di kementerian yang dipimpinnya juga dipertanyakan oleh Sekjen Front Pribumi Suta Widhya SH, Minggu (23/2) siang di Jakarta.

“Sejak awal hendaknya Fachrul Razi mengatakan ada sejumlah aspek dalam penguatan di Kemenag, seperti pemberantasan korupsi, penguatan moderasi, peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, penguatan pendidikan agama dan keagamaan. Tapi ini tidak, kan? Yang ada malah ia membuat kegaduhan,” kata Suta.

“Perkataan pertama saat dilantik menjadi Menteri Agama Republik Indonesia Fahrul Rozi akan menjadi lebih menarik bila berucap bahwa dirinya berkomitmen untuk menurunkan atau bahkan memberantas korupsi di Kementerian Agama,” kata Suta.

Konon Menteri mempunyai kebiasaan memanggil pemenang tender dengan tujuan menegakan pesan anti korupsi. Kemenag telah memanggil perusahaan pemenang tender pada tanggal 24 Januari 2020, terkait Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai Rp 3,3 triliun.

“Kebiasaan unik Menteri ini hendaknya dilaporkan ke KPK dan disiarkan ke publik, agar tiada dusta di antara kita,” pungkas Suta.