Ahok ‘Digoyang’ dengan Sindiran Keras Komisaris Rasa Dirut

Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama menjadi bahan perbincangan. Pasalnya pria yang beken disapa Ahok ini disindir keras Andre Rosiade, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra

Andre menyindir peran Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thajaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam rapat kerja antara Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin bersama PLN, Pertamina, dan PGN.

Andre menyinggung Ahok yang selalu tampil. Ia mengingatkan jangan sampai ada istilah komisaris rasa direktur utama.

“Agak menarik tadi, saya kira ada Pak Ahok tadi, karena biasanya yang tampil mewakili Pertamina Pak Ahok. Wakil Presiden acara Pertamina, mungkin ada komisaris rasa dirut,” kata Andre di Komisi VI Jakarta, Senin (3/2/2020).

“Mungkin itu perlu disampaikan, jangan sampai ada komisaris rasa dirut,” tambahnya.

Dia mengatakan, seharusnya direktur utama berperan sebagai juru bicara. Ia pun berpesan kepada Budi Gunadi agar Ahok tak terlalu tampil.

“Bahwa dirut perannya tetap tampil sebagai juru bicara pimpinan Pertamina. Berharap ke depan itu disampaikan Pak Wamen, jangan terlalu majulah jangan sampai orang bicara ada komisaris rasa dirut,” jelasnya.

Pengamat BUMN Toto Pranoto menilai, yang terjadi pada Ahok hanya masalah gaya atau style saja.

“Ini masalah style saja,” katanya kepada detikcom, Jumat (7/2/2020).

Dia menjelaskan, fungsi komisaris ialah melakukan pengawasan direksi. Komisaris, kata dia, salah satunya mengawasi kerja direksi apakah sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Apabila terjadi pelanggaran atau ada hal urgent yang perlu disampaikan ke eksekutif maka dewan komisaris bisa memanggil BoD,” ungkapnya.

Lanjutnya, jika seorang komisaris lebih banyak terekspose di media mungkin ada sesuatu yang penting yang disampaikan ke publik. Tapi, hal itu merupakan sesuatu yang sah-sah saja asal tidak melampaui kewenangan direksi

“Jadi kalau Komut lebih banyak ekspose di media mungkin ada hal-hal urgent yang ingin dia sampaikan ke publik. Yang penting selama yang bersangkutan tidak melampaui batas kewenangan sebagai pengawas di BUMN. Saya kira sah-sah saja bicara,” jelasnya.

“Ya. Sepanjang tidak bicara sesuatu yang menjadi kewenangan eksekutif (BoD),” tutupnya.[detikcom]