Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Bebas, FUI: Presiden Buruk Penegakan Hukum di Era Jokowi

Wanita yang membawa anjing masuk ke masjid dinyatakan bebas dalam pengadilan merupakan preseden buruk pada penegakan hukum di era pemerintahan Jokowi.

Demikian dikatakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH.Muhammad Al Khaththath dalam pernyataan kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

Kata Al Khaththath, bebasnya wanita itu akan menunculkan orang-orang yang bawa anjing bersepatu/sandal masuk masjid dan injak-injak lantai masjid yang suci dengan seenak udelnya lalu bila tertangkap tiba-tiba gila.

“Sadarlah wahai umat, sadarlah wahai pemuda masjid! Jaga masjid2 kita sekalian dari para penoda masjid dan penoda agama kita,” jelasnya.

Al Khaththath meminta umat Islam membentuk satgas atau laskar untuk menjaga kesucian masjid.

“Bentuklah satgas/laskar masjid untuk menjaga kesucian masjid dan akhlaq bangsa kita. Semoga Allah menolong dan meridloi kita,” pungkasnya.

Suzethe Margaret, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Cibinong pada Rabu (5/2/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menyatakan, dalam fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, wanita berusia 52 tahun itu terbukti melanggar pidana Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.

Namun, hakim juga menyatakan Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum,” ucap Majelis Hakim Indra membacakan putusan persidangan.