Setneg Larang Anies Gelar Formula E di Kawasan Monas

Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar ajang balap Formula E di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan, izin acara itu hanya diberikan untuk di luar kawasan Monas.

“Dari hasil rapat komrah, tidak setuju apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak,” ujar Setya usai rapat bersama Komisi Pengarah di gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (5/2).

Setya menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan cagar budaya di kawasan Monas. Selain itu ada kegiatan pengaspalan yang membuat gelaran Formula E tak memungkinkan digelar di kawasan tersebut.

“Di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan. Kan ada aturannya juga Monas itu bisa digunakan sebagai apa, dan tak boleh sebagai apa. Lihat itu dulu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan mengajukan usulan anggaran untuk menyelenggarakan Formula E mencapai Rp1,3 triliun.

Sebesar Rp360 miliar untuk commitment feedan Rp934 miliar untuk biaya penyelenggaraan. Rencananya Formula E akan digelar di Jakarta 6 Juni mendatang.

Detail Desain

Terkait revitalisasi Monas yang tengah dilakukan DKI, Setya mengatakan Komisi Pengarah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan detail desain.

Hasil akhir desain itu akan dibahas kembali oleh komrah sebelum memberikan izin revitalisasi. Setya menyatakan desain yang diajukan itu harus mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

“Tadi sudah rapat lengkap dengan gubernur DKI, nanti gubernur akan sampaikan usulan menanam sebelah mana sesuai Keppres dan akan di-approved seluruh anggota komrah dan DKI akan kembali melanjutkan revitalisasi,” ujar Setya usai melakukan rapat di gedung Kemensetneg, Jakarta.

Setya menegaskan detail akhir desain itu harus segera diajukan agar dapat segera dibahas seluruh anggota komrah. Nantinya izin akan dikeluarkan untuk melanjutkan proyek revitalisasi.

“Sudah pasti [dilanjutkan] dan kita tak ingin di areal itu ada bangunan yang mangkrak. Tidak efisien dan sangat merugikan masyarakat. Tak bisa dipakai untuk apa-apa lagi,” katanya.

Sementara itu, Anies menyatakan telah menyampaikan sejumlah gambaran rencana revitalisasi dalam rapat komrah. Rencana yang disampaikan khusus pada revitalisasi sisi selatan Monas.

Anies menyebut ada empat kesimpulan terhadap revitalisasi yang akan dijalankan. Pertama, ketentuan bahwa sisi selatan Monas yang memang dirancang sebagai areal terbuka. Revitalisasi di sisi selatan itu membuat pengunjung bisa datang dan langsung berjalan ke arah utara menghadap ke Monas.

“Nah, di dalam Keppres 25/1995 ada gambaran umum, lalu oleh perancang dibuat gambaran sesuai kondisi sekarang. Itu kesimpulan pertama,” ucap Anies

Komrah juga menunggu upaya pemprov DKI untuk melakukan penghijauan kawasan selatan Monas. Pasalnya, saat ini sisi selatan Monas digunakan untuk tempat parkir IRTI dan Lenggang Jakarta. Nantinya, kata Anies, lokasi itu akan menjadi kawasan hijau.

Kemudian yang ketiga, Anies menyatakan akan menambah vegetasi atau penghijauan di platter box. Nantinya pemprov DKI juga akan menambahkan vegetasi tanaman pohon rindang.

Keempat, Anies akan segera menggambar secara final desain akhir itu untuk disepakati oleh komrah.

“Jadi secara prinsip seperti yang tadi kita bahas konsentrasi kawasan selatan itu akan diteruskan, karena sejalan dengan Keppres 25 Tahun 1995, ada penyesuaian-penyesuaiannya, ada pada penambahan vegetasi,” jelasnya.

Dalam rancangan yang baru, lanjut Anies, pemprov DKI akan menambah kawasan hijau di Monas sekitar 64 persen. Jumlah ini diklaim lebih banyak ketimbang ketentuan dalam Keppres yakni 53 persen.

“Semua ketentuan yang menyangkut itu tentang pohon dan lain-lain akan ditaati. Dalam rancangan ini menjadi 64 persen kawasan hijau dan itu tadi sudah disampaikan ke komrah,” tuturnya.

(Cnnindonesia)