Polres lamongan Meringkus Polisi Gadungan yang Mencuri Motor di 20 Lokasi

Lamongan-Kapolres Lamongan AKBP Harun S.I.K.,S.H memimpin langsung konfrensi pers kasus curanmor yang cukup meresahkan masyarakat Lamongan.

Para pelaku, jelas kapolres, terbilang sangat produktif dalam menjalankan aksinya. Sebab, selama kurun waktu Oktober 2019 hingga Januari 2020 pelaku sudah beraksi di 20 TKP berbagai kota di Jatim dan Bali.

Dari 20 TKP ini, komplotan ini berhasil mengumpulkan uang hasil kejahatan lebih dari Rp, 50 juta yang digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

Baca juga:  Mendagri Minta Polri Tindak Tegas Para Akun Provokatif Jelang Pilkada

“Dari 20 TKP ini di antaranya Lamongan sebanyak 9 TKP, Gresik 7 TKP, Malang 2 TKP, Jombang 1 TKP dan Bali 1 TKP,” ungkapnya.

Kini pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas ini akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau penipuan atau penggelapan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau 372 atau 378 KUHP atau 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tergolong sangat meresahkan karena untuk menakut-nakuti korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan menunjukkan replika senjata api dan sebagian besar korbannya adalah wanita dan anak-anak,” pungkasnya.(RINTO CAEM)

Baca juga:  Mohon Maaf BPJS Tak Tanggung Pasien Positif Corona, Kenapa?