Gardu Banteng Marhaen: Wanita Penghina Risma Layak Masuk Penjara

Wanita dengan pemilik akun Facebook Zakria Dzatil layak masuk penjara karena telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Demikian dikatakan koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (25/1/2020).

Menurut Sulaksono, Zakria Dzatil telah melukai rakyat Surabaya dengan menghina Risma. “Zakria masuk penjara buat pembelajaran yang lain agar tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial,” ungkapnya.

Kata Sulaksono, memasukkan Zakria Dzatil ke penjara upaya penegakan hukum. “Yang ditulis Zakria di Facebook bukan kebebasan berbicara tetapi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Anggap Wajar Tagihan PLN Naik, Politikus PKB: Stafsus Presiden Bikin Rakyat Marah

Pemerintah Kota Surabaya telah melaporkan akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu secara resmi pada Selasa (21/1).

Akun media sosial yang dilaporkan tersebut atas nama Zikria Dzatil. Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat hinaan.

“Anjirrrrr…. Asli ngakak abis…nemu nih foto sang legendaris kodok betina,” salah satu potingan akun tersebut, yang diduga menghina Risma.

Baca juga:  Difitnah Wahabi, Ini Jawaban Telak Ahmad Dhani ke Wanda Hamidah