Sebut Revisi UU KPK Lemahkan KPK & tak Mundur dari Dewas, Syamsuddin Haris ‘Cari Muka’ di Hadapan Rakyat

Syamsuddin Haris cari muka di hadapan rakyat atas pernyataannya Revisi UU KPK lemahkan KPK tetapi ia tidak mundur dari anggota dewan pengawas lembaga antirasuah itu.

Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataaanya kepada suaranasional, Jumat (24/1/2020). “Kalau konsisten, Syamsuddin tidak mau menjadi dewan pengawas KPK atau mengundurkan diri,” ungkapnya.

Menurut Rahman, saat ini, publik menilai buruk Syamsuddin Haris yang mau menjadi anggota dewan pengawas KPK.

“Padahal, awalnya Syamsuddin Haris menolak revisi UU KPK termasuk keberadaan dewan pengawas,” jelas Rahman.

Kata Rahman, untuk ‘mencari muka’ di hadapan rakyat dan dianggap masih berpihak dalam pemberantasan korupsi, Syamsuddin Haris mengatakan, revisi UU KPK melemahkan KPK.

Anggota Dewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) Syamsuddin Haris menyatakan pandangannya tentang revisi UU KPK tidak berubah meski dia bergabung di dalam Dewas.

“Revisi Undang-Undang KPK itu memang tujuannya melemahkan (KPK),” tutur Syamsuddin Haris selepas acara perilisan angka Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International Indonesia (TII) di Sequis Center, Jakarta, hari ini, Kamis (23/1/2020).

Dia pun menyatakan bersedia masuk ke dalam Dewas KPK justru dengan keyakinan mampu menahan laju pelemahan KPK.