Silaturrahim Peradin Lamongan ke Kemenag Lamongan

Lamongan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan menerima kunjungan Silaturrahim dan audiensi Peradin Lamongan, Kamis (16/1).

Silturrahim tersebut langsung disambut oleh Kepala Kemenag Lamongan Drs. H.Sholeh. M.Si dengan didampingi Kasubag TU Drs. H. Sunhaji, MA serta Kasi Bimas Islam, H. Khoirul Anam. Peradin sendiri datang 5 orang perwakilan.

Dalam sambutannya, H. Sholeh menjelaskan bahwa selaku Kepala Kemenag mengapresiasi kedatangan temen-teman advokat dari Peradin Lamongan dalam rangka Silaturrahim dan Audiensi ini.

“Semoga ke depan terbangun sinergitas antara ke dua lembaga ini serta mendukung dalam penguatan moderasi beragama yang sedang digalakan oleh kementerian Agama. Terlebih permasalahan hukum yang terjadi di Lapangan,” ujar nya di Ruang Dharma Wanita Kemenag Lamongan.

Peradin sendiri melalui Nihrul Bahi Alhaidar, SH selaku ketua, mengatakan silaturrahim ini bertujuan selain meningkatkan Ukhuwah, juga bisa diskusi dan memberi informasi permasalahan yang sering bersentuhan dengan hukum lebih pada tingkatan KUA yang ada di Kecamatan.

Baca juga:  Viral Toko Kue Tolak Tulis Ucapan Natal, Chef Juna : Jangan SARA!

“Semisal adanya Peraturan Mahkamah Agung yang baru No. 20 th. 2019 terutama Pasal 38 dimana KUA diberi kewenangan untuk merubah kesalahan penulisan pada buku nikah sesuai dengan akta kelahiran. Dimana sebelum Perma no. 20 th. 2019 ini disahkan pembetulan tersebut dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama. Lha KUA di kecamatan harus berani untuk merubah sesuai ketentuannya. Jangan melulu harus disidangkan. Kasihan masyarakat mengeluarkan biaya banyak kalau melalui proses sidang,” ujar Pria yang akrab di panggi Gus Irul

Khoirul Anam selaku yang membidangi KUA juga memberi penjelasan bahwa sosialisasi sudah dilaksanakan, bahkan sudah ada MOU antara Kemenag Lamongan, Pengadilan Agama dan Disdukcapil yang akan dilaksanakan beberapa hari ke depan.

Baca juga:  Ika Snesakem Terbentuk & Pelantikan Pengurus

“Ini juga menjadi masukan bagi kami, dan akan kita terus lakukan penekanan agar melaksanakan Perma tersebut. Mungkin masih ada prinsip kehati hatian, sehingga beberapa KUA di kecamatan masih belum berani melaksanakan Pasal 38 Perma No. 20 th. 2019 tersebut,” ujarnya.

“Yang jelas ini awal yang baik dengan adanya silaturrahim Peradin Lamongan dan acara audiensi ini, sehingga kita tahu keadaan lapangan sebenarnya dan akan selalu kita upayakan adanya perbaikan sehingga kedepan bisa benar benar melayani masyarakat,” tambahnya sekaligus menutup silaturrahim dan audiensi ini.(RINTO CAEM)