Terkait Dugaan Kasus Hasto, Pengamat Politik: KPK Harus Periksa Megawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Megawati Soekarnoputri karena ada tanda tangannya terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang terlibat kasus suap dengan komisioner KPU yang sudah mengundurkan diri Wahyu Setiawan.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (14/1/2020). “Pemanggilan Megawati untuk meminta keterangan terkait keputusan suap ke Wahyu atas perintah Ketua Umum PDIP atau Sekjen secara pribadi,” ungkapnya.

Menurut Muslim, KPK harus menunjukkan sikap independen dengan berani memanggil Megawati untuk dimintai keterangan dalam kasus yang diduga melibatkan Hasto Kristiyanto.

Baca juga:  PKS Ingatkan Pemerintah Bahaya Politik Dinasti

“Semua warga di hadapan hukum itu sama termasuk kepada mantan presiden maupun ketua umum partai penguasa,” jelasnya.

Muslim mengatakan, publik pesimis KPK dapat membongkar dan menjerat elit PDIP yang terlibat kasus suap terhadap Wahyu Setiawan.

“Pimpinan KPK sekarang dan adanya UU KPK hasil revisi membuat lemah lembaga antirasuah,” jelasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut ada tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun masiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Baca juga:  Dukung Langkah Polisi, Pengamat: Ada Operasi Beras & Amplop di Kalangan Ormas Islam

Permohonan PAW dari PDIP ini membuat Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau permintaan iya. Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa, pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harun Nasiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen,” kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).