Awalnya Tolak & Terima Jabatan Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris Cacat Intelektual

Syamsuddin Haris cacat secara intelektual karena pada awalnya menolak adanya dewan pengawas KPK tetapi menerima sebagai anggota dewan penggawas lembaga antirasuah itu.

Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (21/12/2019). “Harusnya Syamsuddin Haris konsisten apa yang diucapkan,” ungkapnya.

Kata Achsin, publik tidak percaya lagi terhadap Syamsuddin Haris yang telah menerima jabatan Dewan Pengawas KPK.

“Syamsuddin hanya mengejar jabatan untuk kepentingan dirinya sendiri,” ungkapnya.

Achsin mengatakan, UU KPK hasil revisi isinya sangat melemahkan terlebih Ketua KPK yang baru dilantik Firli Bahuri mempunyai masalah.

“KPK akan menjadi macan ompong di periode kedua Jokowi,” pungkasnya.

Syamsuddin Haris mengungkap alasannya menerima tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Syamsuddin menyebut, konsep Dewan Pengawas berubah dari yang semula direncanakan. Tidak ada kandidat Dewan Pengawas yang bisa di”titipkan”, karena Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.

“Konsep Dewas ini berubah. Sehingga Dewan tidak bisa titip-titipan kandidatnya,” kata Syamsuddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Syamsuddin sebelumnya kerap mengkritik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya Dewan Pengawas.

Namun, ia menyebut bahwa kritik itu dilontarkan pada saat proses revisi UU masih berjalan di DPR.

Saat itu, draf RUU KPK yang belum final masih mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR.

Tetapi, pemerintah dan DPR belakangan mengubah ketentuan itu sehingga Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.

Syamsuddin pun tak bisa menolak saat Jokowi menawarinya sebagai Dewan Pengawas.