Artidjo Diduga tak Jujur Laporkan Kekayaannya

Anggota Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik Artidjo Alkostar diduga tidak jujur dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Artidjo melaporkan kekayaan pada 2017 Rp181,9 Juta.

“Artidjo hampir 18 tahun menjadi hakim agung di MA, sebelum ada kenaikan, gaji hakim agung RP 30 juta perbulan. Setelah ada kenaikan, Rp 72 juta perbulan. Kenaikan gaji hakim agung di MA pada 2014 di era SBY,” kata pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus kepada suaranasional, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Yunus, pada 2000 Artidjo menjabat hakim agung. “Kalau waktu itu gaji setiap bulan Rp 30 juta. 1 tahun Artidjo terima Rp 360 juta,” jelas Yunus.

Yunus mengatakan selama rentang waktu tidak ada kenaikan gaji 2000-2014 pendapatan Artidjo sekitar Rp 5 miliar.

Kata Yunus, pada 2014 Artidjo terima gaji setiap bulan 72 juta. “Selama setahun pada 2014 Artidjo terima Rp 864 juta,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pendapatan Artidjo 2014-2018 sekitar Rp 3 miliar. “Dari gaji yang diterima Artidjo sudah terlihat nilainya cukup tinggi namun Artidjo melaporkan sangat kecil sekali,” paparnya.

Yunus mengatakan, publik percaya integritas Artidjo namun sangat terkejut LHKPN yang dilaporkan.

Pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan Artidjo kepada KPK pada 2017. Dalam laporan yang dia serahkan saat menjabat ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung itu, Artidjo tercatat hanya memiliki total kekayaan kurang dari Rp182 juta.

Perinciaannya, Artidjo punya dua bidang tanah di Sleman Yogyakarta dengan luas masing-masing yaitu 197 dan 274 meter persegi. Nilai jual kedua tanah itu adalah Rp76,96 juta.

Berikutnya, Artidjo mencatatkan kepemilikan alat transportasi dan mesin berupa satu sepeda motor Honda Astrea 1978 seharga Rp1 juta dan; satu mobil Chevrolet minibus 2004 senilai Rp40 juta. Pria berdarah Madura itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4 juta dan kas/setara kas senilai Rp60 juta. Dengan begitu, total harta kekayaan Artidjo adalah Rp181.996.576.