Polsek Benjeng Amankan Pria Paroh Baya Karena Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Benjeng Polres Gresik bersama anggotanya kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (12/12/2019)

Usia senja tidak membuat seorang menjadi tobat, salah satunya adalah Sdr. SARJI RIONO seorang pria 51 tahun warga Desa Dawarblandong RT. 05 RW. 08 Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto tersebut terpaksa diamankan anggota Reskrim Polsek Benjeng di sekitar jalan kampung Desa Balongtunjung Kecamatan Benjeng yang berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto lantaran kedapatan membawa serta menyimpan narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam sebuah plastik dan dimasukkan didalam saku bajunya.

Penangkapan seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang menerangkan bahwa di sepanjang jalan yang menuju arah Kecamatan Dawarblandong tersebut sering dilakukan transaksi narkoba, berdasar dari informasi tersebut Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi., Sh memerintahkan Kanit Reskrimnya Aiptu Sutoyo untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut.

Pada puncaknya hari Kamis tanggal 12/12/2019 Kanit Reskrim Polsek Benjeng bersama anggotanya berhasil mengamankan Sdr. RIONO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah plastik yang didalamnya berisi serbuk putih yang diduga adalah narkotika jenis sabu selanjutnya pelaku diamankan dimapolsek Benjeng guna dilakukan interogasi dan proses lebih lanjut. dari penangkapan tersebut Petugas mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram dan HandPhone Merk Nokia, selanjutnya.

Secara terpisah Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi., Sh membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut “saat ini pelaku masih kita mintai keterangannya guna proses penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.(RINTO SEMBODO)