Usulkan UU Hukuman Mati Koruptor, Retorika Jokowi Agar Dianggap Antikorupsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya retorika dengan mengusulkan UU hukuman mati bagi koruptor karena memberikan grasi koruptor Annas Maamun.

“Usulkan UU hukuman bagi koruptor hanya retorika Jokowi agar dianggap antikorupsi. Jokowi berikan grasi koruptor Annas Maamun,” kata pengamat politik Muhammad Huda kepada suaranasional, Rabu (11/12/2019).

Menurut Huda, publik sudah mengetahui karakter Jokowi yang suka pencitraan. “Publik menunggu keberanian Jokowi mengeluarkan Perppu KPK,” jelasnya.

Kata Huda, Jokowi tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. “UU KPK hasil revisi bukti Jokowi tidak berpihak dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Huda.

Baca juga:  Jokowi: Sejak Awal, Saya Sampaikan Dukung Menhan Prabowo

Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati bisa diterapkan kepada pelaku kasus korupsi asal dikehendaki masyarakat. Sejauh ini, belum pernah ada pelaku korupsi yang dihukum mati.

Jokowi mengatakan hukuman mati bagi koruptor bisa diakomodir melalui revisi UU No. 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan,” kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12)

Baca juga:  Gardu Banteng Marhaen: Hanya di Era Jokowi Mudik tak Ada Macet dan Lancar