Punya Kekuatan di Parlemen, Jokowi Bisa Jabat 3 Periode

Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya kekuatan di parlemen untuk mengubah undang-undang masa jabatan presiden sehingga kemungkinanan besar mantan Wali Kota Solo itu bisa 3 periode.

Demikian dikatakan pengamat politik dan sosial Muhammad Yunus dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (6/12/2019). “Contoh kuatnya Jokowi di parlemen saat pengesahan UU KPK hasil revisi. Mayoritas partai di parlemen menyetujui,” ungkapnya.

Kata alumni pasca sarjana sosiologi UGM ini, suara yang menolak tiga periode jabatan presiden akan kalah di parlemen. “Yang menolak PKS, Demokrat. Gerindra akan setuju dengan pemerintah,” papar Muhammad Yunus.

Baca juga:  Pasca Saksi Ahli IT GNPF MUI Dibacok, LPI Tingkatkan Kewaspadaan

Menurut Muhammad Yunus, DPR juga akan mengubah pemilihan presiden melalui MPR. “Bukan hanya pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD baik tingkat I maupun tingkat II,” jelasnya.

Muhammad Yunus mengatakan, tiga periode jabatan presiden sangat menguntungkan PDIP. “PDIP bisa menempatkan kader-kadernya di pemerintahan,” pungkasnya.