Praperadilan Irwan Ditolak, Begini Alasan Hakim

Lamongan – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Agusty Hadi Widarto, SH. menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bendahara KPUD Lamongan Irwan Setiyadi. Irwan, begitu ia biasa disapa, mengajukan permohonan praperadilan atas dirinya setelah ditahan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Penolakan praperadilan ini memberikan keuntungan bagi Kejaksaan.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Agusty, Senin (02/12).

Hakim bukan saja menyatakan biaya perkara nihil, tetapi juga memberikan alasan mengapa praperadilan ditolak. Hakim antara lain menguraikan dalam pertimbangan bahwa Kejaksaan Negeri Lamongan punya kewenangan untuk menetapkan Irwan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Sebelumnya, penasihat hukum Irwan mempersoalkan penyelidikan, penyidikan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejaksaan.

Umar Buwang, SH yang tergabung dalam Haidar, SH & Partners pengacara Irwan, sebelumnya menganggap Kejaksaan melakukan tindakan sewenang wenang terhadap kliennya dengan tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan dan proses penyidikan serta penyelidilan yang tidak sesuai prosedur perundang undangan.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Segera Usut Denny Siregar, Pengamat: Diduga Desakan Kubu Puan Habisi Pendukung Ganjar

Dalam konteks ini, hakim mengingatkan bahwa praperadilan hanya meliputi pembuktian administratif, aspek formil, tidak memasuki pokok perkara.

Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Sementara itu pasca putusan kuasa hukum Irwan mengatakan menghormati segala keputusan yang telah di putuskan oleh majelis hakim. “Ini adalaha bagian upaya untuk mencari keadilan dalam mendampingi Irwan Setiyadi, dan ketika majelis hakim mengatakan menolah keseluruhan gugatan, ya mau gimana lagi. Tetep kita patuh dan hormati keputusan ini, Ujar Buwang.

Baca juga:  Pelajar NU Banten: Pemerintah Sekarang Mendiskreditkan Islam

Ketua Tim Nihrul Bahi Alhaidar, SH juga mengatakan “Sesegera mungkin kita juga akan berkordinasi dengan Tim Lawyer untuk menentukan langkah selanjutnya, karena saya sebagai kuasa hukum sudah tau siapa saja yang terlibat dalam perkara Dana Hibah KPUD Lamongan tahun 2015 dengan dugaan total kerugian 1,1 milyar lebih setelah pernah melakukan pembicaraan dengan Irwan, tapi itu wewenang dari kejaksaan dalam mengembangkan kasus korupsi ini, bisa mengunkap atau tidak,” ujarnya saat usai sidang.

“Yang jelas kalaupun berkas Irwan sudah lengkap jangan berlama lama untuk segera disidangkan, biar gak berlarut larut, itu yang akan kita kordinasikan juga dengan penyidik kejaksaan,” tutup pria yang juga akran dipanggil Gus Irul.(RINTO CAEM)