Lieus Sungkharisma Minta Presiden Jokowi Evaluasi Pemberian Grasi untuk Annas Maamun

Pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun, mantan Gubernur Riau atas alasan kemanusiaan, bukan saja mengundang reaksi pro kontra, tapi juga menimbulkan pertanyaan akan keseriusan pemerintahan Presiden Jokowi dalam memberantas praktik korupsi di negeri ini.

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma menilai pemberian grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun bukan saja telah melukai rasa keadilan rakyat, tapi juga menimbulkan keraguan akan tekad pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Pemberian grasi oleh presiden Jokowi itu tidak hanya melukai perasaan rakyat, tapi juga membuat kita ragu akan kesungguhan Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi di negeri ini,” ujarnya.

Menurut Lieus, dengan pemberian grasi pada terpidana korupsi itu, Presiden Jokowi telah mengingkari sendiri komitmennya dalam hal pemberantasan korupsi. “Ini membuktikan pemerintahan Presiden Jokowi memang tidak serius membersihkan negara ini dari praktik korupsi,” tegasnya.

Lieus menambahkan, jika alasan kemanusiaan yang dipakai, maka sesungguhnya Ustadz Abu Bakar Baasyir jauh lebih pantas mendapat grasi dari Presiden.

“Bukan saja karena Ustadz Abu Bakar Baasyir sudah uzur dan benar-benar menderita sakit selama dipenjara, tapi juga karena beliau telah menjalani masa hukumannya yang cukup lama,” kata Lieus.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dengan alasan mantan Gubernur Riau itu sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun. Presiden Jokowi menyebut grasi untuk Koruptor Annas Maamun itu diberikan atas Pertimbangan MA serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Grasi terhadap Annas Maamun diberikan lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.

Terkait pemberian grasi itulah Lieus sependapat dengan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemotongan masa hukuman untuk alasan apapun, termasuk alasan kemanusiaan.

“Kalau alasannya kemanusiaan, maka ada banyak terpidana lain di negeri ini yang lebih layak mendapat grasi dari Presiden. Ustadz Abu Bakar Baasyir itu salah satu contohnya,” tegas Lieus.

Lieus mengaku sangat menyesalkan pemberian grasi oleh presiden pada terpidana korupsi. “Ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Jika pemberian grasi pada Annas Maamun ini kita biarkan, maka besok-besok akan ada tersangka lain yang meminta grasi dengan alasan yang sama. Sudah uzurlah, sakit-sakitanlah, dan alasan kemanusiaan lainnya,” ujar Lieus.

Oleh karena itu Lieus dengan tegas meminta Presiden Jokowi mengevaluasi pemberian grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun tersebut.

“KPK sudah menghabiskan banyak dana untuk memberangus tiap tindakan korupsi di negeri ini. Lha, presiden kok seenaknya saja memberi grasi? Kalau pelaku korupsi kita ampuni, terus dimana efek jeranya? Sedangkan tak ada pengampunan saja korupsi semakin merajalela kok?” ujar Lieus, kesal.


Baca juga:  Iuran BPJS Kesehatan Naik, Negara di Bawah Rezim Jokowi Jadi Pemeras Rakyat