Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Fungsi dan Tugasnya

Erick Thohir Menteri BUMN resmi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

“Basuki Tjahaja Purnama Komisaris Utama di Pertamina. Didampingi oleh pak Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama di Pertamina,” ujarnya, Jumat (22/11).

Selain dua nama di atas, Erick juga menyodorkan Emma Sri Martini, eks direktur utama Telkomsel. Emma ditunjuk menjadi Direktur Keuangan Pertamina menggantikan Pahala Nugraha Mansury.

Pergantian Pahala di Pertamina, sambung Erick, berkaitan dengan tugas barunya di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pahala akan dibantu oleh Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.

Erick mengklaim nama-nama tersebut di atas sudah melalui Tim Penilai Akhir (TPA). “Saya hanya menyebutkan yang sudah melalui TPA. Yang tidak melalui TPA, saya tidak bisa komentar,” tegas dia.

Nama-nama pejabat baru Pertamina tersebut akan dilakukan segera pada Jumat ini atau paling lambat Senin (25/11). “Pertamina bukan Tbk, jadi bisa disegerakan hari ini atau Senin,” beber Erick.

Sementara, pergantian pejabat BTN akan segera dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir bulan ini.

Mengutip Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh menteri.

“Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya,” tulis Pasal 28 UU BUMN.