Fahri Hamzah Minta PKS Bayar Gugatan Rp 30 M, Malu Kalau Sampai Aset Disita

Fahri Hamzah mendesak Presiden PKS Sohibul Iman dkk segera melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri Jaksel untuk membayar ganti rugi Rp 30 miliar. Dia mengatakan jangan sampai nantinya pengadilan malah menyita aset PKS.

“Sebenarnya nggak perlu (ditagih) lagi, harusnya sukarela, tapi sekarang karena nggak suka rela, pengadilan sudah mengirim surat. Bahkan sekarang pengadilan sedang melakukan upaya sita terhadap aset-aset PKS,” ujar Fahri di Hotel Regis Arion, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

“Kan sebenarnya memalukan itu sampai pengadilan melakukan upaya sita. Kan itu upaya paksa sebenarnya, seharusnya ya sudah, bayar saja, kan duit banyak,” lanjut Fahri.

Fahri meminta PKS segera membayar ganti rugi itu. Uang itu, kata Fahri, tidak dia gunakan untuk keperluan pribadi, namun akan disumbangkan.

“Teman-teman di PKS nggak mau ngomong, ya sudahlah, kita pakai instrumen hukum saja. Jadi tagihan yang harus dipenuhi. Saya sudah bilang kan, uangnya bukan buat saya, uangnya akan saya infakkan kepada fakir miskin, anak-anak telantar, pesantren, pendidikan, dan sebagainya. Itu yang akan saya infakkan. Saya nggak akan ambil itu,” katanya.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. [detik]


Baca juga:  Bupati Boyolali Umpat Prabowo dengan Sebutan Binatang