Guru Besar UIN Jakarta Bongkar Kebohongan Mahfud MD

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Prof Azyumardi Azra membongkar kebohongan Mahfud MD setelah beberapa tokoh bangsa bersama menkopolhukam itu bertemu Jokowi di Istana meminta Presiden menerbitkan Perppu KPK.

“Iya, cuma Pak Mahfud ini ketika di dalam dan pada waktu keterangan pers berbeda,” kata Azyumardi yang juga ikut pertemuan dengan Jokowi melalui video di kanal YouTube Realita TV yang diunggah Senin (4/11/2019).

Saat bertemu dengan Presiden sebetulnya para tokoh, termasuk Mahfud MD, menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu.

“Tapi kemudian di luar, dia (Mahfud MD) mengeluarkan beberapa alternatif mengenai apa yang harus dilakukan menanggapi undang-undang KPK yang direvisi,” ucap Azyumardi

Baca juga:  Umat Islam AS Minta Meninggalnya 6 Laskar FPI Diusut Tuntas, Pengamat: Rezim Jokowi Makin Terjepit di Dunia Internasional

Ia menyebut bahwa Mahfud memberikan alternatif dengan membawa persoalan undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui yudisial review.

“Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang bahwa yudisial review itu memakan waktu yang lama. Yang kedua, belum tentu keputusannya sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat,” kata mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah.

Azyumardi merasa pernyataan Mahfud itu justru membuat “kesepakatan” sebelumnya antara para tokoh dengan Presiden untuk segera diterbitkan Perppu menjadi sia-sia.

“Setelah menjadi Menkopolhukam nampaknya Pak Mahfud menggampangkan hal itu, melempar bolanya ke Pak Jokowi. Jadi dia berlepas tangan dalam hal itu,” tuturnya.

Baca juga:  Pendukung Puan Maharani akan Polisikan Nikita Mirzani

Ia juga menjelaskan belum ada tawaran dari Presiden untuk dimintai tanggapan kembali. Namun Azyumardi mengaku konsisten dengan tetap berargumen bahwa Perppu KPK harus segera diterbitkan.

“Karena beberapa pertimbangan, pertama, korupsi masih meraja lela, bahkan saat Presiden Jokowi memanggil calon menteri dan wakil menteri itu ada beberapa orang yang disebut pernah jadi saksi atau terlibat di dalam kasus korupsi walaupun belum jadi tersangka,” kata Azyumardi.