GeMa Perhutanan Sosial Indonesia Temui Presiden Jokowi, Dukung Program Social Forestry

Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (GeMa Perhutanan Sosial Indonesia) bersama 10 ribu petani perhutanan sosial akan berkunjung ke Istana Negara Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2019.

“Kedatangan kami adalah untuk menyampaikan terimakasih kepada Presiden atas dilaksanakannya kebijakan perhutanan sosial, utamanya di Jawa, melalui Pemberian Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS),” kata Siti Fikriyah, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia di Jakarta, Selasa (7/10).

Selama ratusan tahun, kata dia, pengelolaan hutan hanya mengenai dua paham. Pertama, capital forestry-pengelolaan hutan berorientasi modal melalui pemberian izin pengelolaan hutan kepada perusahaan kehutanan.

Model ini banyak dikembangkan di luar Jawa melalui pemberian ijin HPH, HTI dan state forestry-pengelolaan hutan oleh negara melalui perusahaan negara, dikembalikan di Jawa melalui perusahaan negara Perum Perhutani.

Kedua, secara khusus di Jawa, pengelolaan hutan melalui pendekatan state forestry, selama 150 tahun sejak keluarnya Bosch Ordonantie, merupakan warisan dari paradigma, regulasi, metodologi, kelembagaan dan manajemen hutan kolonial.

“Orientasinya adalah fiskal dengan konsekuensi mengabaikan kepentingan rakyat. Pasca kemerdekaan hingga kini dilakukan berbagai upaya untuk mengembangkan pendekatan mengakomodasi rakyat, namun upaya pendekatan ini gagal karena selalu dilaksanakan setengah hati,” ujar Siti.

Ia menuturkan, pengelolaan hutan dengan pendekatan state forestry tidak mampu untuk mengatasi problem ekologi. Terlihat dari besarnya angka lahan terlantar (idle) di di kawasan hutan negara di Jawa yaitu 1.127.073 Hektar. Pengelolaan ini juga gagal mengatasi masalah kemiskinan petani di dalam dan sekitar hutan.

“Praktek pungutan liar dan penyewaan lahan telah berkontribusi menyebabkan kemiskinan petani.”

Konsep Presiden

Presiden Joko Widodo membuat terobosan dengan kebijakan perhutanan sosial di hutan negara di Jawa. Petani penggarap di dalam dan sekitar hutan diberikan ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS), selama 35 tahun.

Kebijakan ini memperlihatkan kepercayaan negara kepada rakyat untuk mengelola hutan. Melalui kebijakan ini Presiden Jokowi sedang mengembangkan paradigma baru pengelolaan hutan “social forestry.”

Kebijakan perhutanan sosial ini telah memulihkan harga diri, harkat dan martabat petani, langkah untuk memulihkan kerusakan ekologi, mengatasi perubahan iklim, dan memberikan peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta akan berdampak menumbuhkan ekonomi riil di pedesaan.

“Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia mengkalkulasi potensi ekonomi hingga 70 triliun. Uang tersebut cash on hand berada di tangan pelaku ekonomi di tapak,” kata Siti Fikriyah.

GeMa Perhutanan Sosial Indonesia memberikan dukungan penuh pelantikan Presiden Joko Widodo, serta mendukung penuh Pemerintah melaksanakan perhutanan sosial di Indonesia, utamanya di hutan negara di Jawa melalui ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS).

“Pihak istana telah mengkonfirmasi bahwa Presiden berkenan menerima kehadiran kami. Kami akan menyampaikan informasi lapangan berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan serta masukan untuk percepatan pencapaian program perhutanan sosial yang menjadi legacy Presiden Jokowi ke depan.”