Bukan Perppu, PBNU Minta yang tak Setuju UU KPK Hasil Revisi Judicial Review di MK

Kelompok atau seseorang yang tidak setuju UU KPK hasil revisi sebaiknya menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.

“Masih terbuka ruang koreksi jika proses revisi UU KPK dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua PBNU bidang hukum dan perundang-undangan Robikin Emhas beberapa waktu dikutip dari Antara.

Kata Kiai Robikin, seluruh komponen bangsa sebenarnya menginginkan Indonesia jauh lebih baik, maju dan bermartabat, termasuk soal hukum di bidang korupsi.

Baca juga:  Dituduh Mendanai Akun Twitter opposite6890, Ini Jawaban Ustadz Haikal Hassan

Pro dan kontra revisi UU KPK menurut dia, harus diletakkan dalam cara pandang seperti itu. Mereka yang pro revisi menghendaki KPK tidak hanya kuat dan berdaya, namun juga kredibel dan akuntabel, baik secara kelembagaan maupun sistemnya.

Begitu juga sebaliknya, orang-orang yang menolak revisi UU KPK juga menginginkan hal yang sama pada lembaga anti rasuah tersebut, kuat dan memiliki kekuatan, serta menjadi lembaga dengan birokrasi baik.

“Sekali lagi, saya melihat mereka yang pro maupun kontra memiliki tujuan mulia yang sama. Sudut pandangnya saja yang berbeda,” ujarnya.

Baca juga:  Kesabaran Aremania ke Ade Armando Sudah Habis, Mulutnya Itu loh

Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020, legislatif menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang.