Aktivis Malari 74: Dilarang Mendikbud, Pelajar STM/SMK Makin Bersemangat Demo bersama Mahasiswa

Pelajar STM/SMK makin bersemangat demo bersemangat demo terhadap UU KPK hasil revisi maupun RUU kontroversi lainnya meskipun ada larangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Demikian dikatakan aktivis Malari 74 Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Senin (30/9/2019). “Saya sudah lihat beberapa video pelajar STM/SMK yang tidak mempedulikan larangan Mendikbud. Mereka tetap berdemo bersama mahasiswa,” kata Salim.

Menurut tahanan politik era Orde Baru ini, harusnya pemerintah memfasilitasi demo pelajar. “Larangan demo dari Mendikbud itu salah. Justru pelajar STM/SMK makin penasaran berdemo ketika ada larangan berdemo,” ungkapnya.

Baca juga:  Aktivis Malari 1974: Di Bawah Rezim Jokowi, Indonesia di Ambang Kehancuran

Kata Salim, konsolidasi pelajar STM/SMK untuk melakukan demo sangat baik. “Mereka melakukan konsolidasi melalui whatsapp maupun media sosial,” jelas Salim.

Sebelumnya Mendikbud Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat itu ditandatangani pada 27 September 2019.

Dalam surat itu, Mendikbud meminta kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kepada siswanya terkait larangan siswa untuk ikut berdemo.

“Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan,” kata Mendikbud dalam surat tersebut.

Baca juga:  Prof Henry Subiakto Tuding Kelompok Islam Intoleran bersama Rocky Gerung