Diduga Palsukan DPT Pilkades, Oknum Perangkat Desa di Lamongan Diamankan Polisi

Lamongan-Oknum perangkat desa di Kecamatan Mantup Kab Lamongan, terpaksa diamankan oleh Anggota Polsek Mantup, Polres lamongan, selasa (17/09/19) sore

Perangkat desa, (Kasipem) yang juga menjadi panitia pilkades ini diamankan oleh petugas, karena diduga telah memalsukan surat panggilan pemilihan kepala desa.

Slamet Jamaludin (52) perangkat Desa Tunggun Jagir Kecamatan Mantup Kab. Lamongan, diamankan oleh petugas kepolisian Polres Lamongan dan Polsek Mantup. Perangkat desa yang juga menjadi panitia pemilihan kepala desa di Desa Tunggun Jagir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan ini diduga telah memalsukan data pemilih berupa c 6 dengan cara mengganti nama pemilih di surat panggilan pemilihan kepala desa.

Baca juga:  TikTok Undang Kreator Berbagi Konten Edukatif

Menurut informasi yang dihimpun, awal terungkapnya kasus pemalsuan data atau surat panggilan ini, setelah salah satu warga yang menunjukkan surat panggilan untuk memilih dihapus dengan menggunakan Tipe-X putih kemudian nama pemilih diganti dengan nama pemilih yang baru yang tidak sesuai atau tidak ada di dalam (DPT).

AKP Nurfadilah, Kapolsek Mantup membenarkan hal itu dan sudah menetapkan satu tersangka dan akan dikembangkan terus kemungkinan ada tersangka lain.

“Dan berhasil kita amankan alat bukti berupa 5 (lembar) surat panggilan C6 Pilkades yang sudah dipalsukan,dan 1 (bandel) DPT (daftar pemilih tetap) dan pelaku kita kenakan pasal 263 ayat (1) kuhp,” tegasnya. (Rin)

Baca juga:  Presiden Jokowi Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Corona