Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Dimulai 23 September 2019

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama bagi kendaraan bermotor mulai tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019. Hal itu juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pemprov Jatim ke 74.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, kebijakan yang rutin digelar setiap tahun tersebut sebagai kado bersama dalam rangka HUT ke 74 Provinsi Jawa Timur.

“Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur, dirangkaikan dengan HUT Pemprov Jatim yang ke 74. Maka, akan ada beberapa layanan kaitan dengan bebas pajak,” ujar Khofifah di kantor gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (18/9/2019).

Pemutihan pajak kendaraan yang dimaksud, berupa pembebasan sanksi administratif atau denda bagi kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya.

Serta, pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenis kendaraan. Baik roda dua maupun empat.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, menambahkan, dengan program tersebut, pihaknya berharap penerimaan pajak dari kendaraan bermotor akan terdongkrak. Sebab, hampir dua juta atau tepatnya sekitar 1.911.240 kendaraan diketahui, belum bayar pajak.

“Ini adalah target daripada Bapenda (Jatim) dimana ada sekitar dua juta kendaraan yang belum daftar ulang,” kata Budi.

Jika jutaan kendaraan tersebut mengikuti program tersebut, ia menafsir, Pemprov Jatim akan menerima pendapatan sebesar Rp 374 miliar lebih.

“Itu dari roda dua dan empat, dari 1.911.240 kendaraan,” singkatnya.

Boedi berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan pembebasan denda pajak dan penggratisan bea balik nama kendaraan tersebut. (Rin)