Sindikat Narkoba Balongpanggang Gresik Dibongkar, 4 Orang Diringkus

Tim gabungan BNNP Jatim dan BNNK Gresik menggiring salah satu pengedar narkoba ke mobil (IST)

Gresik- Sindikat narkoba di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, terbongkar. Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan BNNK Gresik meringkus empat orang dalam jaringan ini.

Data yang dihimpun, empat orang dalam sindikat narkoba yang ditangkap itu adalah Handoko (26), Moch Ainur Rofik (20), Pujiono (20) dan Suharno (30). Keempat orang ini merupakan warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

“Kami bongkar jaringan ini dari sebuah warkop di Desa Setro, Jalan Raya Menganti, Gresik,” tutur Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Senin (16/9/2019).

Sebelum menggerebek warung kopi (warkop) di Desa Setro itu, Wisnu dan timnya memantau pelaku Handoko sedang berboncengan dengan pelaku Ainur Rofik di sekitar Pasar Benowo, Surabaya, yaitu sekitar pukul 05.00 Wib, Sabtu (14/9/2019). Keduanya menuju Gresik setelah sempat berputar-putar di Benowo.

Sampai di warkop milik Pujiono, di Desa Setro, Handoko dan Ainur Rofik menumpang tidur. Dan sekitar pukul 06.00 hari itu, BNNP Jatim dan BNNK Gresik mengerebek warkop tersebut, hingga didapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 104,30 gram.

“Sabu itu disembunyikan di atap warkop. Sabu dikemas dalam bungkus plastik hitam,” terang Wisnu.

Setelah menyita barang bukti sabu, tim gabungan menginterogasi Handoko. Dari pemeriksaan awal itu terungkap bahwa sabu itu hendak diantar ke Suharno untuk diecer. Dari itu, BNNP Jatim dan BNNK Gresik menyergap Suharno di rumahnya.

Meski sempat menyangkap bahwa dirinya terlibat jaringan narkoba, Suharno akhirnya mengaku dan menunjukkan sabu yang disimpannya. Selain satu paket sabu dengan berat total 0,68 gram, tim gabungan juga menyita dua unit timbangan digital dan buku tabungan Suharno.

“Mereka merupakan anggota jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan HSG dari dalam Lapas Porong,” ungkap Wisnu.

Dalam jaringan ini, tersangka Handoko berperan mendistibusikan kepada tersangka Suharno untuk dijual kembali dalam paket hemat. (Rin)