Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis 4 Tahun Penjara

Gresik- Mantan Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik M Muchtar divonis 4 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik.

Tidak hanya itu, terdakwa M Mukhtar juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Vonis dibacakan langsung oleh Dede Suryaman selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Lufsiana serta Emma Elyani, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/9/2019).

“Mengadili terdakwa M Muchtar dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” kata Dede Suryaman saat membacakan putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf f, juncto Pasal 18 ayat (1), huruf b, UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Usut Kasus Bendera Dicopot di Kalibata City, Anies Koordinasi dengan Polisi

“Pemotongan jasa insentif di BPPKAD ini merupakan kejadian berlanjut dan telah berlangsung sejak tahun 2014. Waktu itu kepala Kaban dijabat Yetty Sri Suparyati dan diteruskan secara berlanjut oleh Kepala Kaban Andhy Hendro Wijaya dan diteruskan oleh terdakwa. Bahwa pemotongan itu dilakukan tidak memiliki dasar hukum,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut diuraikan dalam putusan, terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti telah melakukan pemotongan, menerima dan meminta jasa insentif BPPKAD untuk kepentingan pribadi, internal dan eksternal diberikan kepada pejabat asisten 1,2,3, Kabag Hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD dan Ajudan Wakil Bupati dan Bupati Gresik.

Baca juga:  Dapur Umum Kampung Inggris-Pare: Bersama Lawan Corona!

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan ini selama tujuh hari. “Saya menyatakan pikir-pikir Majelis hakim,” tegas terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa M Muchtar diamankan tim Kejaksaan Negeri Gresik beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 537.152.339, yang merupakan hasil potongan dana intensif dari jasa pungut di BKPPAD Gresik. Muchtar dijerat Pasal 12 huruf e 12 huruf f UU Tipikor Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001. (Rin)