Gardu Banteng Marhaen: Kelompok Radikal Tunggangi Penolakan Revisi UU KPK

Kelompok radikal menunggani penolakan terhadap revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Kami melihat gerakan radikal menunggangi demo menolak revisi UU KPK,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo kepada suaranasional, Selasa (10/9/2019).

Menurut Sulaksono, kelompok radikal menunggangi demo menolak revisi UU KPK untuk mendelegitimasi Presiden Jokowi. “Tujuan untuk mendelegitimasi Jokowi. Isu yang dibawa Jokowi pro koruptor,” ungkap Sulaksono.

Kata Sulaksono, polisi harus mewaspadai kelompok radikal yang menunggangi demo menolak revisi UU KPK.

Baca juga:  Gerindra dan Prabowo Menggali Kuburnya Sendiri

“Kelompok radikal akan mengopinikan polisi busuk dan tidak bisa dalam pemberantasan korupsi. Polisi harus ingat yang suka menjelekkan Densus itu kelompok radikal.Artinya aliansi mereka sama,” jelasnya.

Sulaksono mengatakan, masalah revisi UU KPK bisa diselesaikan di DPR. “Berdebat di DPR bukan di jalanan. Itu bukan demokrasi Pancasila yang diinginkan bapak pendiri bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga:  Penurunan Baliho Ganjar, Muslim Arbi: Rakyat Berpihak ke TNI daripada Sekjen PDIP