Contoh Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan

Keberadaan Dana Desa sebagai bagian dari Undang Undang Desa disambut baik dan menjadi angin segar, dalam hal ini sebagai solusi persoalan permodalan atau finansial di desa. Ini menjadi begitu penting, karena dengan adanya dana desa maka masyarakat desa melalui pemerintah desa dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan baik infrastruktur atau peningkatan sumber daya manusia desa.

Sebagai informasi Dana desa adalah sejumlah dana yang bersumber dari APBN yang penggunaanya diperuntukkan untuk desa dimana dana ini akan ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana Desa akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Seperti kita ketahui bersama, Presiden sebagai pemerintah pusat mnyatakan bahwa jumlah anggaran untuk Dana Desa akan terus ditingkatkan. Hal ini tentu saja kian menjadi penyemangat dalam membangun dan mengembangkan desa. Maka, dengan peningkatan Dana Desa ini, pemerintah desa harus benar-benar mampu membuat rencana dan tujuan, sehingga alokasi dari Dana Desa tidak salah sasaran.

Apa itu Alokasi Dana Desa? Alokasi Dana Desa adalah satu bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten dalam hal ini untuk desa dengan porsi paling sedikit yaitu 10 persen, yang dalam pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. Artinya apa? Maka, Alokasi Dana Desa adalah bagian dari keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil atas pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional.

Baca juga:  Polisi: 8 Anggota Geng Motor Penjarah Toko Pakaian di Depok Jadi Tersangka

Guna mendorong desa menjadi desa mandiri dan sejahtera dengan mengedepankan kekuatan swadaya masyarakat maka pemerintah telah mengucurkan dana desa dengan jumlah lebih besar dan memberikan kewenangan penuh pada desa dalam hal pengelolaan dana desa. Seperti kita ketahui bersama, saat ini kekuatan yang dimiliki desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa begitu besar dan kuat.

Penggunaan Dana Desa selama ini pun masih banyak digunakan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan jalan, jembatan, bedah rumah dan lain sebagainya. Maka ke depan telah dicanangkan untuk alokasi pada pembedayaan masayrakat guna menanggulangi kemiskinan. Hal ini terutama bagi Desa yang mendapatkan atau masuk dalam Alokasi Afirmasi Desa.

Apa itu Alokasi Afirmasi?
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Desa yang mendapatkan Alokasi Afirmasi. Desa yang mendapatkan Alokasi Afirmasi WAJIB untuk mempergunakan alokasi afirmasi pada kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Berikut adalah Contoh Penggunakan Dana Alokasi Afirmasi: Kegiatan untuk Penanggulangan Kemiskinan:

Membangun prasarana pelatihan usaha dan keahlian kerja untuk warga miskin;Membangun prasarana produksi bersama untuk produk dan komoditas unggulan Desa;Mengembangkan sentra produksi dan pemasaran hasil warga miskin;Mengembangkan bursa tenaga kerja terampil desa yang berasal dari warga miskin;Memfasilitasi akses keuangan, permodalan dan pasar bagi bursa komoditas, produksi dan tenaga kerja terampil desa yang berasal dari warga miskin;Mendorong pemerintah Desa menyediakan infrastruktur ekonomi pendukung seperti: balai latihan kerja untuk peningkatan kapasitas masyarakat miskin, sentra produksi dan pemasaran produk serta komoditas sebagai hasil pengembangan oleh waga miskin;Pemetaan dan analisis kemiskinan Desa secara partisipatif;Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin.Dukungan pendidikan untuk siswa miskin/berprestasi seperti beasiswa, peralatan pendidikan;Pengelolaan hutan milik Desa untuk masyarakat miskinBantuan perikanan (bibit/pakan/dst) untuk masyarakat miskinPelatihan/bimtek/pengenalan tekonologi tepat guna untuk masyarakat miskinPelatihan manajemen pengelolaan UMKM untuk masyarakat miskinPengembangan industri kecil level Desa untuk masyakat miskinPembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) untuk masyarakat miskinKegiatan penanggulangan kemiskinan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Baca juga:  Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Founder ATG Ditangkap Polisi

Melihat poin-poin di atas, maka jelas bahwa Dana Desa hendaknya bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia. Sehingga warga desa dapat ditingkatkan keterampilannya, dengan begitu maka kemandirian warga desa dapat tercapai. Dengan begitu, cita-cita kemandirian desa pun akan tercapai.

Maka, sejalan dengan apa yang menjadi cita-cita Bangsa Indonesia dan menjadi jargon dalam HUT RI ke 74 SDM Unggul Indonesia Maju, dapat diinisiasi melalui kegiatan-kegiatan pemeberdayaan seperti telah disebuatkan di atas.

Semoga pembahan kali ini bermanfaat. (Rin)