Setuju Revisi UU KPK & SP3, PSI Omong Kosong Pemberantasan Korupsi

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) omong kosong dalam pemberantasan korupsi karena setuju revisi UU KPK dan pemberian Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3).

“Tolak Pin Emas anggota dewan namun setuju revisi UU KPK, itu artinya PSI omong kosong dalam pemberantasan korupsi,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada suaranasional, Senin (9/9/2019).

Menurut Rahman, PSI hanya kumpulan anak muda yang menjilat penguasa. “Anak muda tidak punya idealis dalam memperjuangan pemberantasan korupsi. Apa kata penguasa dibenarkan PSI dan dicari pembenarnya,” jelasnya.

Baca juga:  Pengumuman Penerima Kartu Prakerja tak Jelas Juntrungnya

Kata Rahman, PSI mendukung revisi UU KPK karena salah satu pengurusnya Sunny Tanuwijaya pernah dicekal lembaga antirasuah dalam kasus reklamasi di Jakarta.

“Sebagai balas dendam kasus yang menimpa Sunny, PSI ingin melemahkan KPK,” papar Rahman.

Sebelumnya, PSI setuju revisi terbatas undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Secara substansi saya setuju revisi terbatas untuk membuat KPK lebih profesional dan transparan. Misalkan SP3,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni di akun Twitter-nya AntoniRaja.

Kata Raja Juli, UU KPK yang perlu direvisi perlunya aturan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3).

“KPK bukan malaikat yang tidak bisa salah. Bila ada fakta hukum yg lebih kuat ditemukan tentu SP3 wajar,” ungkapnya.

Baca juga:  Terkait Penggusuran, Ahok Keok Lawan Warga Bidara Cina di PTUN

Kata Raja Juli, dalam revisi UU KPK terkait dewan pengawas.

“Power tends to corrupt and absolut power tends to corrupt absolutly. Power KPK yang besar agar tdk abuse perlu diawasi. “Dewas” salah satu alternatif. Tentu perlu diskusi bgm dewas ini dibentuk? Bagaimana agar tidak tumpang tindih,” pungkasnya.