Satnarkoba Polres Lamongan Bekuk Sepuluh Pengedar & Pemakai Sabu

LAMONGAN – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap sepuluh orang tersangka pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika, Senin (9/9) siang.

Kesepuluh pelaku yakni, inisial Nur Irawan (37) warga Desa Sukomulyo Lamongan, Herli Sofikul Anam (46) Bogor Jawa Barat, Gunaris (37) Putat Jaya Surabaya, Narto (36) Wiyung Surabaya, Abdullah (25) Guminingrejo Lamongan, Dwi Nurdiansyah (16) Guminingrejo Lamongan, Irwan Pranoto (33) Deketagung Lamongan, Agus Harianto (37) Tunggunjagir Lamongan, Ari Wibowo (34) Bungul Kidul Pasuruan, Achmad Al Hafiz (26) Tanggul Babat, Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung SIK MH, didampingi Kasatnarkoba IPTU Akhmad Khusen SH MH dalam konferensi pers mengatakan.

Baca juga:  RUU KUHP: Tak Lagi Dipenjara, Gelandangan Maksimal Didenda Rp 1 Juta

“Iya jadi mulai bulan Agustus sampai september setelah kami melakukan pendalaman akhirnya kami bisa mengamankan sepuluh tersangka pemakai dan juga pengedar Narkotika, dua diantaranya ini sebagai resedivis pada perkara yang sama dan satu masih dibawah umur,”ungkap kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut oleh kapolres berawal dari kita amankan tersangka Nur Irawan (37) yang membawas sabu seberat 17 gram akhirnya kita bisa mengamankan tersangka lain sampai berjumlah sepuluh orang ini.

” Dari tertangkapnya tersangka Nur Irawan (37) Warga Sukomulyo Lamongan, akhirnya bisa kita kembangkan ke tersangka lain sampai berjumlah sepuluh tersangka ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Penghasilan Pas-pasan, Kakek Ini Bersedekah 150 Nasi Bungkus Tiap Jumat

Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 44,01gram kristal bening diduga narkoba jenis sabu, 5 buah rangkaian alat hisap, 14 buah HP, 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 buah timbangan elektik, uang tunai sebesar 7.795 .000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 (1) dan 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 dan maksimal 20 tahun ,”pungkasnya. (Rin)