KH Said Aqil Siradj Nilai Penyadapan KPK tak Punya Akhlak Agama?

Merevisi undang-undang KPK khususnya ada aturan penyadapan dan penindakan agar sesuai dengan akhlak agama.

“Yang jelas semua harus lebih lagi seperti penyadapan harus ada aturannya, kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Jumat (6/9) dikutip dari Antara.

Kata Kiai Said Aqil, KPK harus ada aturannya dalam penindakan dan penyadapan agar dinilai baik oleh masyarakat.

“Jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat,” katanya.

Tentang sikap pimpinan KPK yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, Kiai Said Aqil menegaskan kembali kalau dirinya mendukung revisi undang-undang tersebut.

“KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat,” katanya.