Biaya Buat Smart SIM Sama dengan Buat SIM Baru

Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan biaya pembuatan Smart SIM sama dengan pembuatan SIM baru. Korlantas Polri akan segera meluncurkan Smart SIM yang bisa dipakai selain bayar e-toll juga untuk pembayaran denda tilang.

“Tidak ada besaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Sama semua (biaya pembuatannya),” kata Irjen Refdi di gedung NTMC, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Irjen Refdi mengatakan meski biaya pembuatan Smart SIM dan SIM biasa sama, namun manfaatnya berbeda. Jika SIM biasa hanya sebagai tanda surat izin mengemudi (SIM), Smart SIM bermanfaat untuk pembayaran e-toll hingga denda tilang.

“Kemudahannya lebih banyak, manfaat lebih banyak buat kita,” tutur Irjen Refdi.

Irjen Refdi mengatakan pemilik SIM lama tidak harus cepat-cepat mengganti kartunya dengan Smart SIM. Pengendara bisa menggantinya saat akan melakukan perpanjangan SIM.

“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan,” ucap Irjen Refdi.

Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti tes kesehatan serta ujian teori dan praktik.

“Yang mau bikin baru nanti tempatnya bukan pada SIM keliling. Ada syarat-syarat tertentu yang diakomodir tidak bisa di pelayanan SIM keliling,” jelasnya.

Sementara itu, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling. Smart SIM akan diluncurkan pada 22 September 2019.

“Untuk perpanjangan tidak lagi untuk diikuti ujian teori dan praktik. Makanya perpanjangan ini bisa di SIM keliling yang kita tempatkan pada beberapa tempat yang kami publikasikan di media. Setiap hari ada informasi di mana SIM keliling berada,” ujar Irjen Refdi. (rin)