Gara-Gara Kopi Dua Pemuda Ini Masuk Bui

Jombang -Dua pria asal Jombang diborgol polisi setelah terbukti mencuri biji kopi hasil panen milik Djami (58), warga Desa Balerejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Dalam aksinya, dua pria ini berkeliling menggunakan kendaraan penggilingan.

Dua pria asal Jombang yang kini dijebloskan ke tahanan Polsek Wlingi, Polres Blitar tersebut bernama Ngatijan (48), warga Desa Jombok, Ngoro dan Alex Revangga (24), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

“Kedua pelaku bersama kendaraan selepan (penggilingan) keliling atau ledok, diamankan warga di depan rumah Pak Lurah Balerejo,” kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (4/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua pelaku awalnya menggiling kopi tanpa meminta izin kepada pemilik. Namun, kedua pelaku mengatakan kepada menantu korban telah mendapatkan izin untuk menggiling kopi milik Djami. Keduanya juga meminta upah Rp 50 ribu rupiah.

Djami semakin geram setelah tahu 8 karung biji kopi menyusut tinggal 2 karung setelah digiling kedua pelaku. Biji kopi yang harusnya memiliki berat 230 kg, hanya tersisa 60 kg.

“Menantu korban hanya mengetahui ciri-ciri kedua pelaku. Empat hari kemudian, kedua pelaku malah kembali beroperasi melalui jalan di depan rumah korban. Sehingga oleh warga setempat, kedua pelaku langsung dikejar dan ditangkap,” terang Burhan.

Setelah ditangkap, warga melapor ke polisi sehingga kedua pelaku diborgol dan digelandang ke Mapolsek Wlingi.

Dari pemeriksaan, kedua pelaku membuat jalur khusus untuk mencuri biji kopi tersebut saat digiling, sehingga hasil yang dikeluarkan menyusut. Biji kopi milik korban, sebagian ditampung dalam sebuah wadah kecil di bawah mesin penggilingan.

“Saat dibongkar, warga menemukan sekitar 40 kg biji kopi. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polsek Wlingi untuk diperiksa lebih lanjut. Ledok yang dipakai kedua pelaku juga sudah disita,” tambah Burhan.(RINTO CAEM)