Lembaga Pers Mahasiswa Dilarang Liputan Kegiatan Pesmaba FISIP UMM

Malang – Lembaga Pers Mahasiswa Islam, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (LAPMI HMI ISIP UMM), mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh pihak panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PESMABA) FISIP UMM.

Pasalnya, sejumlah panitia tidak mengijinkan tim reporter dari LAPMI untuk melakukan peliputan kegiatan PESMABA Fakultas. Diketahui, pembukaan kegiatan PESMABA itu dimulai pada Senin, (2/9/2019)

Kejadian itu bermula saat Seno Abdul Khomar selaku Direktur Utama LAPMI HMI ISIP UMM, mencoba konfirmasi panitia PESMABA Fakultas melalui pesan Whatsapp untuk melakukan peliputan. Namun, jawaban dari panitia ini bikin “geleng kepala”.

“Divisi Humas (Panitia PESMABA), menyampaikan jika harus mengirim surat izin terlebih dahulu sebelum meliput, dan juga Divisi Humas sudah mempunyai daftar media beserta waktu peliputannya,” kata Seno melalui pesan singkatnya, Malang, Senin (2/9)

Tanggapan panitia itu bermula setelah Seno melakukan komunikasi dengan Ketua Pelaksana PESMBA FISIP UMM, yang juga merupakan Wakil Gubernur Mahasiswa FISIP.

“Tetapi dalam komunikasi yang terjadi pagi tadi, Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa semua bentuk penginformasian harus melalui Divisi Humas,” tuturnya

Lebih lanjut, setelah melakukan komunikasi dengan panitia Divisi Humas. Panitia tersebut kemudian mengatakan, lembaga pers mahasiswa tidak bisa meliput kegiatan PESMABA tanpa adanya surat izin.

Tidak hanya itu, panitia yang tidak disebutkan namanya itu juga mengatakan, media yang sudah terkonfirmasi telah melakukan Technical Meeting bersama panitia.

“Panitia memiliki list Media Massa yang akan meliput beserta jadwal peliputan. Menurut Keterangan Divisi Humas PESMABA FISIP UMM 2019 bahwa seluruh Media tersebut sudah melakukan Technical Meeting,” ucap Seno mengutip pesan Whatsapp panitia tersebut.

Atas kejadian tersebut, Seno mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan pelarangan peliputan oleh pihak panitia. Hal itu menurutnya bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apa yang dilakukan LAPMI ISIP UMM adalah bagian dari pemenuhan peran selaku Lembaga Pers. Kami ingin meliput dengan maksud meminta penjelasan tentang desain PESMABA tahun ini, karena memang banyak hal baru yang terjadi, dan penghapusan beberapa kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Seno

“Jadi, pelarangan untuk meliput itu menjadi janggal, mengingat pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Belum lagi, kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia,” tandasnya

Seno juga menjelaskan, sebagai Mahasiswa FISIP UMM, seharusnya seluruh panitia PESMABA memahami bahwa Media Massa adalah salah satu pilar Penting dalam Demokrasi.

“Pelarangan tersebut menimbulkan kesan bahwa, hal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian Informasi yang dilakukan Panitia PESMABA FISIP UMM 2019,” tegas Seno