Kasus Pemalsuan Identitas PT CSI, Tiga Terdakwa Tertunduk Lesu dan Pasrah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan identitas yang melibatkan Direktur Keuangan PT Central Stell Indonesia (PT CSI) Mulyadi Supardi alias Hua Ping alias Aping beserta istrinya, Lian Hiang Liang, dan anaknya bernama Yulia dihadirkan sebagai terdakwa.

Sidang dipimpin hakim Sunarso mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Januar menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang berbeda. Mulyadi sebagai pelaku utama, kata dia, layak dihukum penjara satu tahun karena dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas.

“Meminta Hakim agar memutuskan menyatakan mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli. Menjatuhkan pidana kepada mulyadi pidana 1 tahun,” kata Januar di Gedung PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (8/8).

Baca juga:  Regenerasi PAC Ansor Kalitengah Lamongan, Semangat Baru Harapan Baru

Untuk istri dan anak Mulyadi, kata Januar, dituntut 6 bulan penjara.

“Meminta hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Kristina (Lian Hiang Liang) bersalah menggunakan data otentik dipalsukan. Pasal 28 ayat 2 Menjatuhkan pidana terhadap kristia sebesar 6 bulan,” jelas Januar.

“Jaksa juga meminta kepasa Hakim PN Pusat yang memeriksa menyatakan terdakwa Yulia sah dan bersalah memalsukan data otentik. Dalam pasal 28 E. Menjatuhkan pidana kepada Yulia selama 6 bulan,” sebut Januar.

Mendengar tuntutan jaksa, ketiga pelaku hanya bisa terdiam dan pasrah. Sementara, Hakim Sunarso meminta kuasa hukum Mulyadi menyiapkan pembelaan.

“Sidang akan dilanjutkan Kamis 15 Agustus mendatang,” kata Sunarso.

Mulyadi diitahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara.

Baca juga:  Sumbang Rp 946 Miliar, Rusun Mirip Barak Dibangun Jokowi untuk Santri

Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014.

Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp 500 miliar.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.