Polisi Akan Tindak Tegas, Penjualan Tanah Pengerukan Waduk Kedungdowo Lamongan Diduga Belum Punya IUP

Penjualan tanah pengerukan Waduk Kedungdowo di Desa Kedungmegarih Kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan, yang diduga belum mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) dari Dinas terkait, di tanggapi serius oleh Polres Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat menyatakan, hasil jual beli tanah kerukan waduk yang merupakan aset pemerintah itu tidak boleh dinikmati untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Aset pemerintah hasilnya harus kembali kepada pemerintah, karena itu, uang dari hasil penjualan tanah kerukan waduk tersebut, merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujar Norman, Senin (05/08/2019).

Menurut Norman, proyek pengerukan waduk yang belum memiliki izin dari dinas terkait, sedangkan aset waduk tersebut notabene milik Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) jelas melanggar hukum.

Baca juga:  Kubu Alumni HMI di Koalisi Jokowi-KH Ma'ruf Amin Bergejolak

“Aset tersebut adalah milik pemerintah, seharusnya berdasarkan aturan yang ada harus ada ijin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan di waduk tersebut,” terangnya.

Norman mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, apakah ada ijinnya apa tidak proyek pengerukan itu, jika belum mengantongi ijin, maka Polres Lamongan akan mengambil tindakan tegas.

“Nanti kita cek Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP) nya, jika tidak mempunyai IUP dan OP pastinya akan kita lakukan tindakan tegas, tentunya sesuai dengan undang-undang,” ungkapnya.

Jika tidak mempunyai IUP OP, jelas Norman, itu sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal 10 Miliar.

Baca juga:  Gerak Cepat Menhan Prabowo Hampiri Jokowi di Monumen Pancasila Sakti, Bahas Apa?

Pantauan awak media di lokasi pengerukan waduk Kedungdowo, memang banyak truk-truk yang mengangkut tanah hasil dari pengerukan, untuk selanjutnya di kirim ke masyarakat yang membeli tanah itu.

Menurut keterangan salah satu warga di sekitar waduk Kedungdowo menyebutkan, harga tanah hasil pengerukan ketika di jual ke masyarakat, persatu truknya untuk jarak dekat bisa mencapai Rp.110 ribu, namun, kalau untuk jarak jauh bisa berbeda lagi harganya.(RINTO CAEM)