LSM KAKI Desak KPK Usut Berbagai Dugaan Korupsi di Kalsel

Penetapan zona merah tata kelola pertambangan di Kalimantan Selatan oleh KPK menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Selatan. Mereka harap KPK serius dalam penyelidikan sektor tambang di Kalsel.

“Kami mendesak KPK menuntaskan Kasus Bupati Kota Waringin Timur yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 5 Triun,” kata Husaini, koordinator LSM komite anti korupsi Indonesia (KAKI) Indonesia, Senin (29/7) pagi di depan Gedung “Merah Putih” KPK.

LSM KAKI merujuk pada laporan pengaduan nomor 101738 Agenda 2019-02-000149 dengan pelapor Muhammad Rizani salah seorang PNS Pemprop Kalimantan Selatan agar segera diproses.

Baca juga:  Peta Baru Koalisi Anies-Cak Imin, PPJNA 98: Putaran Kedua Anies-Cak Imin Vs Ganjar dan Anies-Cak Imin Pemenangnya

Pertama, dugaan penyimpangan pelaksanaan lelang Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan. Kedua, informasi temuan BPK adanya Mark up tanah di Kiram dalam pengadaan Sport Center, dimana adanya pengembalian sebesar Rp. 129 miliar ke Kas Daerah.

Ketiga, pembuatan jalan Batu Licin Martapura pengembalian dinas PMD. Keempat, dugaan penanaman pohon sepanjang jalan A. Yakni BJM. MTP diduga ditanam tidak sesuai dengan kuantitas yang diatur dan harga yang mencolok dari pohon trembesi dan tabubeya.

LSM KAKI mendesak KPK melakukan penyelidikan tambang Batubara di Kalsel, jual beli dokumen, audit dana jaminan Reklamasi serta banyaknya reklamasi yang tidak sesuai, sehingga KPK harus menagih uang Jamrek di 21 perusahaan sebesar Rp. 130 miliar.

Baca juga:  Menteri NU Diselamatkan Kasus Kardus Durian, KPK bisa Diintervensi

“KPK perlu periksa proyek ketenagalistrikan 35 MEGAWATT yang diduga banyak masalah, sistem IPP, swastanisasi yang banyak meminjam dana di Bank namun PLN terkesan dipaksa untuk membeli hasil dari pembangkit listrik dari swasta,” kata Husaini.