Satpol PP Belum Berani Ambil Tindakan Tegas Terkait Wisata Gunung Mas Mantup

Satpol PP diharapkan mengambil tindakan tegas terkait wisata gunung mas Mantup, Lamongan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penindakan (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Edi Sutrisno.

“Sudah kita rekomendasikan kepada Satuan Polisi (Satpol PP) agar secepatnya dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Edi Sutrisno, Rabu (17/07/2019)

Namun saat ditanya, apakah tindakan tegas itu mengarah ke penutupan wisata, pihaknya enggan menjawab secara pasti, beliau mengatakan, silahkan ditanyakan langsung kepada pihak Satpol PP Lamongan.

“Silahkan koordinasi dengan Satpol PP, yang jelas rekomendasi itu sudah saya serahkan ke kantor tersebut,” terangnya.

Baca juga:  Mulai 1 Juli 2020, Jual Beli Online Kena Pajak 10%

Sementara itu, Kepala bidang Penegakan Perda (Gada) Satpol PP Lamongan H Safari, saat dikonfirmasi awak media berkaitan dengan persoalan tersebut, Dia mengatakan pasti akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Safari mengungkapkan, rekomendasi dari Dinas Perijinan lamongan, dua minggu yang lalu memang sudah dikirim ke kantor Satpol PP. Selanjutnya, kata dia, pihak pengelola wisata Gunung Mas Mantup langsung dilakukan pemanggilan waktu itu juga.

“Nah, hari Kamis kemarin pihak pengelola wisata sudah mendatangi kantor satpol PP, beliau membuat surat pernyataan dengan jangka waktu 15 hari, yaitu tanggal 25 Juli nanti akan menyelesaikan pengurusan ijinnya,” tutur Safari.

Soal penutupan, kata Safari, pihaknya tinggal menunggu perintah dari atasan, namun kata dia, Standard Operating Procedure (SOP) tahapan demi tahapan akan di lakukannya terlebih dahulu.

Baca juga:  Mau Pulang Arus Balik 2017 Ga Kena Macet, Berikut Prediksinya

“Kita melakukan pendekatan persuasif dulu, kalau memang tidak mengindahkan, bisa sampai dengan pemberhentian operasional wisata tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wisata Gunung Mas Mantup yang berada di areal gunung kapur bekas tambang galian C, Desa Tugu kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan yang sudah beroperasi selama dua tahun tersebut belum mempunyai ijin resmi dari dinas terkait(RINTO CAEM)