Rezim Jokowi Isyaratkan Bubarkan FPI Secepatnya

Rezim Jokowi isyaratkan membubarkan FPI secepatnya dengan belum dikabulkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kemendagri.

Demikian dikatakan pengamat politik Achsin Ibnu Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (9/7/2019).

Menurut Achsin, FPI menjadi organisasi ilegal jika Kemendagri tidak memperpanjang SKT organisasi yang didirikan Habib Rizieq Syihab itu.

“Rezim Jokowi sengaja membubarkan FPI secara pelan-pelan. FPI dianggap sebagai ancaman karena terlalu keras dalam mengkritik penguasa,” jelasnya.

Jika FPI ilegal, kata Achsin, maka polisi bisa bertindak bila ormas yang didirikan Habib Rizieq melakukan kegiatan.

Baca juga:  Mentang-mentang Presiden, Jokowi Minta Mobil Sri Sultan X Minggir Dulu

“Polisi bertindak atas dasar hukum hitam di atas putus,” papar Achsin.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) akan menjadi ormas tak berbadan hukum dan belum memiliki izin tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Saat ini permohonan perpanjangan SKT belum dikabulkan Kemendagri dengan alasan persyaratan kurang. Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT itu ke FPI.

“Kalau nanti kami kembalikan [berkasnya], berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan,” tutur Soedarmo dikutip CNN Indonesia, Kamis (4/7).

Baca juga:  Alumni Universitas Sebelas Maret Solo Mengutuk Keras Presiden Joko Widodo yang Mengutak-atik Hukum demi Kekuasaan