Lieus Sungkharisma: KPK Harusnya Cuma Mengawasi Empat Institusi Penegak Hukum

Di tengah sedang berlangsungnya kerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma melontarkan pernyataan yang tidak biasa.

“Seharusnya KPK diisi dengan orang-orang independen dan tidak merekrut penyidik dari Kejaksaan dan Kepolisian. Tupoksinya pun cukup hanya mengawasi dan menindak pelaku tindak korupsi di empat institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, Kehakiman dan Advokat/Pengacara,” katanya.

Di luar empat intitusi itu, tambah Lieus, pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di kalangan swasta dan lembaga lain, biar menjadi tanggungjawab kejaksaan dan kepolisian. “Targetnya adalah terciptanya aparatur penegak hukum yang bersih. Hal itu sudah dibuktikan bisa dilakukan di sejumlah negara. Hongkong misalnya,” ujar Lieus.

Lieus yakin, dengan aparatur penegak hukum yang bersih dan bebas korupsi, low enforcement bisa diwujudkan dan KPK menjadi institusi pemberantas korupsi yang mandiri.

Untuk itu, Lieus meminta agar UU Tindak Pidana Korupsi direvisi atau Presiden selaku kepala negara mengeluarkan Perpu terkait tupoksi KPK itu. “Tidak sulit kalau kita mau melakukannya. Tinggal presidennya bersedia atau tidak. Itu saja,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini 9 orang Pansel Calon Pimpinan KPK bentukan Presiden Jokowi sedang melakukan seleksi terhadap berkas-berkas para pendaftar calon pimpinan KPK. “Tidak tanggung-tanggung, hingga pendaftaran ditutup ada 384 orang yang mendaftar. Terlepas dari niat masing-masing orang, ternyata minat menjadi pimpinan KPK itu begitu besar,” kata Lieus.

Ditanya apakah para pendaftar itu memang berniat benar-benar ingin memberantas korupsi di Indonesia, Lieus angkat bahu. “Mana saya tau. Dalam hati orang siapa yang tau?” katanya.

Lieus berharap KPK dikembalikan pada semangat pembentukannya dulu, yakni benar-benar untuk memberantas praktik korupsi di negeri ini. “KPK tidak boleh dijadikan ajang perebutan kekuasaan antar institusi atau alat perlindungan bagi kekuasaan sebagaimana kesan yang selama ini terlihat. KPK harus bebas dari semua kepentingan itu,” katanya.

Jika semangat itu tidak dikembalikan, atau tupoksi KPK tetap seperti sekarang ini, misalnya karena alasan keterbatasan tetap merekrut penyidik dari kejaksaan dan kepolisian, Lieus meragukan KPK akan menjadi lembaga yang benar-benar kuat.

“Pengalaman sejak beberapa tahun lalu membuktikan KPK selalu berada dalam arus tarik menarik kepentingan institusi-institusi yang menyuplai para penyidiknya ke KPK. Situasi ini akan terus terjadi jika Undang Undang KPK tidak direvisi atau tupoksinya tidak diubah,” jelas Lieus.