Sebut Keputusan MK tak Adil, Gardu Banteng Marhaen akan Laporkan Din Syamsuddin ke Polisi

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin akan dilaporkan ke polisi atas pernyatannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada rasa ketidakadilan.

“Pernyataan Din Syamsuddin melanggar hukum yang menyebut keputusan MK ada rasa ketidakadilan. Kami segera melapor ke polisi,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo kepada suaranasional, Jumat (5/7/2019).

Menurut Sulaksono, pernyataan Din ingin mendelegitimasi MK dan memprovokasi rakyat. “Padahal sidang MK terbuka dan keputusan MK mengingat dan wajib dipatuhi,” ungkap Sulaksono.

Kata Sulaksono, melaporkan Din ke polisi bukan kriminalisasi terhadap tokoh Muhammadiyah.

“Kami punya hubungan baik dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah seperti Haedar Nasir, Abdul Mu’thi, Buya Syafi’i Ma’arif,” jelasnya.

Din Syamsuddin menilai ada ketidakadilan dalam putusan MK terkait Pilpres 2019.

“Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim MK itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral,” ucap Din dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6).

Din merasa ada rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pengadilan di MK yang memutus sengketa Pilpres. “Banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami,” kata Din.

“Maka bagi rakyat jadikan itu semua sebagai catatan bahwa ada cacat moral yang terwarisi dalam kehidupan bangsa, dan ada masalah dalam kepemimpinan negara. Selebihnya kita menyerahkan sepenuh urusan kepada Allah SWT, Ahkam al-Hakimin, Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Adil,” bebernya.


Baca juga:  Ada Apa di Balik Milenial NTT Adukan Menkominfo ke KPK?