Sebut tak Akui Jokowi sebagai Presiden Langgar Hukum, Mahfud MD Kasih Legitimasi Penjarakan Oposisi

Rezim Jokowi mendapat legitimasi untuk memenjarakan kelompok oposisi dan kritis atas pernyataan Mahfud MD yang menyebut melanggar hukum tidak mengakui Jokowi sebagai presiden.

Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (1/7/2019). “Kelompok kritis tidak mengakui Jokowi sebagai presiden karena hasil dari kecurangan,” ungkapnya.

Kata Rahman, Megawati tidak mengakui SBY sebagai presiden selama dua periode. “Selama dua periode SBY, Megawati tidak pernah ikut upacara HUT Kemerdekaan di istana,” jelas Rahman.

Baca juga:  Aktivis ProDem Kritik Keras Menteri Siti Nurbaya, Ada Apa?

Rahman mengatakan, tidak mengakui Jokowi sebagai presiden bukan melanggar hukum. “Rakyat hanya tunduk pada negara bukan penguasa,” pungkas Rahman.

Mahfud MD menyebut melanggar hukum jika tidak mengakui presiden dan wakil presiden yang telah diputuskan MK dan hasil pemilu.

“Sikap seperti itu (tak mengakui Presiden dan Wakil Presiden terpilih) adalah pelanggaran hukum. Itu sudah diatur dalam konstitusi,” kata Mahfud.

Mahfud MD berharap paska putusan MK, masyarakat Indonesia kembali bersatu padu kembali. Masyarakat pun diminta tak terpecah belah paska penyelenggaraan Pilpres 2019.

“Tidak ada lagi musuh. Sejatinya pemilu bukan membangun musuh tetapi mencari pemimpin yang terpilih bersama melalui pemilu. Di dalam politik Indonesia, itu rekonsiliasi selalu terjadi,” kata Mahfud.