Apa itu Pelanggaran Pemilu Bersifat Kualitatif dan Kuantitatif?

Nazar El Mahfudzi (IST)

Oleh : Nazar EL Mahfudzi
Aktivis Politik UMY-Exp98 UNFREL Yogyakarta.

Pilpres 2019 mengisyaratkan semua pihak mendapatkan kemenangan, identifikasi pelanggaran terhadap kemenangan dan kekalahan suara pemilu yang bisa diajukan ke MK dapat bersifat Kualitatif dan bersifat Kuantitatif.

Analisa pelanggaran pemilu 2019 dapat menggunakan metode kualitatif, seperti persoalan-persoalan yang tidak secara langsung mempengaruhi hasil seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih yang memilih tidak berdasarkan domisilinya atau suara rusak yang sudah tercoblos digunakan untuk pemilihan, dll.

Metode bersifat kualitatif bisa diperiksa secara random sehingga mempunyai dampak peran aparatur negara ikut serta dalam memenangkan suara.

Kalau metode Kuantitatif perolehan suara angka tidak bisa hanya sampel atau random. Pembuktian dikejar adalah fakta manipulasi perolehan suara.

Baca juga:  Pengamat: Rezim Jokowi Makin Otoriter & Fasis

Misalnya terjadi pengurangan suara 20 juta suara dalam Pilpres 2019. Dari 20 juta itu harus bisa dihitung dan dibuktikan keseluruhan.

Kuantitatif harus benar dihitung. Apa kesalahan penghitungan, penggelembungan suara, atau mengurangi suara pasangan lain.

Contoh: Putusan MK dalam menggunakan metode kualitatif dapat menanganti seorang pemenang Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010, hal ini juga diikuti dua pasangan calon, di mana pemohon mampu membuktikan bahwa pemenang Pilkada versi KPUD terbukti melakukan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti berkaitan dengan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon 02.

Baca juga:  Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Masih Ngeles

“Prabowo-Sandi harus dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan menggunakan bukti-bukti yang mendukungnya. (RmolJabar Minggu, 2/6).

Prof Susi, terstruktur memiliki arti sebagai pelanggaran yang dilakukan melalui struktur dan berjenjang yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pemilu atau aparat pemerintah.

Sistematis berarti pelanggaran dilakukan secara terencana atau didesain, sedangkan masif berarti pelanggaran bersifat meluas.

“Persoalannya adalah apakah pelanggaran TSM tersebut bersifat kualitatif ataukah kuantitatif..?”