FPI Tegaskan tak Ngemis Dana Hibah Pemerintah

Front Pembela Islam (FPI) tidak pernah mengemis kepada pemerintah untuk mengambil jatah dana hibah.

“Sejak FPI berdiri, tak 1 Rupiah pun FPI ambil jatah dana hibah, apalagi ngemis-ngemis dana kepada Pemerintah,” tulis akun resmi FPI di Twitter @FPI_BelaIslam.

FPI berkomentar seperti itu menanggapi berita di CNN Indonesia berjudul “FPI Tak Kantongi Dana Hibah Jika Izin Tak Diperpanjang”.

Menurut FPI, dana yang diperoleh FPI berasal dari umat secara halal. “Soal bantuan FPI untuk Bencana alam, Dhuafa, Palestina dlsb, murni dana Umat dan dana dari internal FPI secara kolektif,” jelasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menegaskan organisasi massa FPI tidak akan mendapatkan dana hibah dari pemerintah jika tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

SKT ini diperoleh hanya jika FPI mengajukan perpanjangan izin. Izin FPI diketahui akan habis masa berlakunya dalam waktu dekat, yaitu pada 20 Juni 2019. Apabila ingin memperoleh anggaran dari negara, FPI perlu mengurus perpanjangan izinnya.

“Kalau ormas tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu,” tutur Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6).


Baca juga:  SBY: Vaksinasi Covid Harus Sukses Tidak Boleh Gagal