Yusril Sebut Perbaikan Gugatan Prabowo Nihil

Ketua kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menihilkan perbaikan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurutnya, tak ada fakta yang spektakuler yang diajukan kubu pasangan nomor urut 02 itu dalam perbaikan gugatan, termasuk soal posisi Ma’ruf di dua bank syariah yang dianggap melanggar.

Perbaikan gugatan Prabowo-Sandiaga disampaikan tim hukumnya yang dikomandoi oleh Bambang Widjojanto (BW), pada Senin (10/6) sore. Tim Prabowo-Sandi memperbaiki gugatan hasil pilpres dari 37 halaman menjadi 146 halaman.

“Biasa-biasa aja. Jangankan materi perbaikan, perbaikan itu sendiri masih ‘debatable’ boleh dilakukan atau tidak. Kita lihat aja nanti dalam persidangan,” ujar Yusril kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

MK memutuskan tidak menerima perbaikan gugatan Prabowo-Sandiaga karena sudah melebihi batas waktu. Dokumen perbaikan yang disampaikan BW dkk itu akhirnya hanya dijadikan lampiran dari gugatan awal Prabowo-Sandi pada 24 Mei lalu.

Yusril menilai tak ada temuan yang menggemparkan dari perbaikan gugatan Prabowo-Sandiaga. Apa yang disusun BW cs dianggap biasa-biasa saja.

“Tidak ada temuan spektakuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum paslon 02 tersebut,” sebut Yusril.

Salah satu argumen kubu Prabowo-Sandi dalam perbaikan gugatannya adalah mengenai KH Ma’ruf Amin yang dianggap masih berstatus pejabat di BUMN sewaktu mencalonkan diri sebagai cawapres. Ini terkait status Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

“Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya, bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak ngurusi lagi anak-cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta. Jawaban singkat saya ini untuk klarifikasi saja. Jawaban argumentatif dan legalnya nanti kami sampaikan dalam sidang MK,” tegas Yusril.

Mantan Menteri Kehakiman itu juga mempertanyakan tim Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan persyaratan pencalonan setelah pilpres berlangsung. Yusril juga menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga salah alamat dengan mempersoalkan masalah administrasi Pilpres 2019 ke MK.

“Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu,” paparnya.

“Kalau tidak puas dengan putusan tersebut, bisa bawa ke PTUN. Jadi ranahnya administrasi calon yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK. MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif,” tambah Yusril.

Soal permintaan tim Prabowo-Sandi soal diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf, ia menilai kubu pasangan nomor urut 02 tersebut percaya diri berlebihan. Yusril mengingatkan, persoalan persyaratan pendaftaran seharusnya tidak lagi dipermasalahkan setelah pilpres usai.

“Terlalu overconfidence mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara pilpres sudah selesai,” urai Ketum PBB itu.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga menilai KPU abai dan ceroboh terkait posisi cawapres Ma’ruf Amin di bank syariah. Jabatan Ma’ruf itulah yang akhirnya membuat Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi.

“Kita sampai pada kesimpulan bahwa paslon nomor 01 bisa didiskualifikasi setelah tim lawyer melakukan kajian hukum bahwa cawapres 01 tidak memenuhi syarat admin karena masih mempunyai jabatan di BNI Syariah dan Mandiri Syariah,” kata anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Tim hukum Prabowo menganggap BNI Syariah dan Mandiri Syariah sebagai BUMN. Luthfi menuding ada ketidakjujuran yang dilakukan KPU sebagai organ negara yang mendapat mandat konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Produk KPU dinilai inkonstitusional karena tidak menjalankan amanat konstitusi.

“Ketidakjujuran yang dilakukan oleh KPU menyebabkan output KPU menjadi tidak valid. Dan karena itu amanat konstitusi dan KPU tak menjalankan mandat konstitusi itu, maka produk KPU menjadi inkonstitusional,” tudingnya.

KPU sudah menegaskan semua pasangan calon di Pilpres 2019 memenuhi syarat, termasuk Ma’ruf Amin. KPU memastikan telah melakukan verifikasi sebelum menetapkan secara resmi.

Soal posisi Ma’ruf di dua bank syariah yang dituduhkan tim Prabowo-Sandiaga juga telah diverifikasi oleh KPU. Hasilnya, KPU memastikan lembaga tempat Ma’ruf menduduki posisi Dewan Pengawas itu bukanlah BUMN.

“Kalau anak perusahaan BUMN tidak ada kewajiban untuk mundur, yang ada kewajiban pejabat atau pegawai BUMN. Kalau KPU berdasarkan verifikasi, meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN,” sebut komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Selasa (11/6/2019).

Hasyim menyebut hal ini sesuai dengan Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menyebut, berdasarkan aturan di UU tersebut, calon presiden-wakil presiden diharuskan mengundurkan diri dari posisi pejabat atau karyawan BUMN.

“Karena di dalam UU jelas yang dilarang, kalau nyalon yang dipersyaratkan mengundurkan diri, itu adalah pejabat atau karyawan atau pegawai BUMN atau BUMD,” kata Hasyim.

Hasyim menyebut yang perlu dipastikan adalah soal status lembaga tersebut. Dia menegaskan, bila seorang capres-cawapres bukan pejabat BUMN, maka tidak diperlukan pengunduran diri.

“Nah, yang dipastikan itu lembaganya dulu, lembaganya BUMN atau bukan BUMN, nah kalau bukan BUMN berarti kan tidak wajib mengundurkan diri,” ucapnya.

Hasyim pun mempertanyakan pihak Prabowo yang baru mempermasalahkan hal tersebut setelah Pilpres 2019 berlangsung. Ia menilai manuver tim hukum Prabowo-Sandi itu terkait Ma’ruf sama saja seperti menuduh KPU tidak cermat.

“Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan. Tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat, kira-kira begitu kan,” tutup Hasyim.[detik]


Baca juga:  PKS Resmi Dukung Anies-Gus Imin, Ketum Pro-Amin: Kami Optimis Menang di Pilpres 2024