KPK: Menag Lukman Berani ‘Pasang Badan’ Demi Lantik PNS yang Bermasalah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin benar-benar dalam posisi sulit terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia akhirnya memilih tetap melantik Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim kendati rekam jejak pria berusia 49 tahun itu tak bersih.

Di dalam surat dakwaan Haris setebal 16 halaman yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang pada siang tadi, terungkap Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS pada 2016 lalu.

“Sementara, salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut (Kepala Kanwil Provinsi Jatim) adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara/sanksi disiplin PNS tingkat sedang atau berat,” demikan isi surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (29/5/2019).

Tapi, Lukman terlihat ambil risiko. Ia bahkan rela ‘pasang badan’ agar Haris bisa tetap dilantik. Wah, kok mau ya Menteri Lukman? Bukannya itu sama saja melanggar peraturan yang dibuat sendiri oleh institusi yang ia pimpin?

1. Pernyataan ‘pasang badan’ disampaikan Menag Lukman ketika bertemu Haris di Surabaya

Pernyataan ‘pasang badan’ terungkap di dalam surat dakwaan dan disampaikan oleh Menag Lukman ketika bertemu dengan Haris di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu.

“Dalam pertemuan itu, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” demikian isi surat dakwaan tersebut.

Oleh sebab itu, Haris kemudian menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada Menag Lukman Hakim. Haris kembali memberikan duit kepada Lukman ketika ia berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng Jombang pada (9/3) lalu. Total uang yang diserahkan mencapai Rp20 juta dan diberikan melalui seseorang bernama Herry Purwanto.

“Itu merupakan komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur,” demikian isi surat dakwaan.

2. Menag Lukman tetap melantik Haris Hasanudin usai mendapat arahan dari Romi

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa terungkap Menag Lukman tetap melantik Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim pada (5/3) lalu usai mendapat arahan dari mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romi. Padahal, Romi juga tahu Haris tidak bisa menduduki posisi itu lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin. Tetapi, usai menerima duit dari Haris senilai total Rp255 juta, Romi langsung memberikan arahan kepada Lukman.

“Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy alias Romi menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada. Arahan Muchammad Romahurmuziy alias Romi tersebut selanjutnya disetujui oleh Lukman Hakim Saifuddin,” demikian isi surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang pada siang tadi.

3. Komisi ASN sudah merekomendasikan agar Menag Lukman tidak melantik Haris tapi tak didengarkan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat merekomendasikan kepada Menag Lukman supaya PNS atas nama Haris Hasanudin dan Anshori agar kelulusannya dibatalkan di tahap akhir seleksi. Permintaan itu disampaikan KASN melalui surat resmi yang dilayangkan ke Sekretaris Jenderal Kemenag pada (27/2) lalu.

Alih-alih menaati rekomendasi KASN, Menag Lukman malah mempertanyakan alasan pembatalan kelulusan Haris kepada panitia seleksi Kepala Kanwil Provinsi Jatim yang bernama Ahmadi.

“Selanjutnya, Ahmadi menjelaskan bahwa terdakwa baru menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun,” kata jaksa.

Kendati tahu Haris memiliki masalah dalam rekam jejaknya, Menag Lukman tetap menginginkan agar dia bisa dilantik.

4. Menag Lukman sempat menghubungi staf ahli untuk mencari jalan agar tetap bisa melantik Haris sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim

Tidak ingin ada celah, Menag Lukman pada (1/3) lalu sempat menghubungi staf ahli Menag bidang hukum, Janedjri M. Gaffar. Ia berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris walaupun berdasarkan kualifikasi ia tak memenuhi.

“Dalam pembicaraan tersebut, Lukman Hakim Saifuddin tetap akan melantik terdakwa sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim dengan mendasarkan pada terpenuhinya persyaratan dua tahun prestasi kerja yang untuk itu Janedjri akan meminta sasaran kinerja pegawai ke terdakwa,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Lukman juga tak kehabisan akal. Ia turut meminta Sekjen Kementerian Agama yang juga adalah ketua panitia seleksi, Muhammad Nur Kholis Setiawan untuk meminta kepada KASN agar menelaah ulang persyaratan umum dalam seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Kemenag. Poin yang diminta untuk dikaji ulang tentu saja yang menyangkut “PNS tidak bisa dilantik apabila pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir”. Menurut Menag Lukman, alasannya Haris sudah menjalani hukuman dan menunjukkan prestasi selama dua tahun berturut-turut. [idntimes]


Baca juga:  Pramuka Didorong Jadi Pelopor Desa