Mustafa Nahrawardaya Dijemput Polisi & Ulin Yusron Dibiarkan, Rezim Jokowi Perlihatkan Ketidakadilan

Rezim Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ketidakadilan dengan adanya penjemputan anggota tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Mustofa Nahrawardaya oleh polisi namun membiarkan pendukung Jokowi Ulin Yusron melakukan pelanggaran hukum dengan menyebarkan data pribadi seseorang dan itupun salah.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (26/5/2019). “Muncul terus kegaduhan jika Rezim Jokowi memperlihatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Muslim sangat setuju semua yang melanggar hukum dihukum. “Baik pendukung Jokowi dan Prabowo yang melanggar hukum harus dihukum namun faktanya hanya pendukung Prabowo yang dihukum,” jelas Muslim.

Baca juga:  SBK: Rakyat Inginkan New Presiden

Kata Muslim, ketidakadilan yang diperlihatkan Rezim Jokowi akan munculkan perlawanan dari rakyat. “Rakyat di berbagai daerah sudah menyuarakan protes dengan demonstrasi,” kata Muslim.

Mustofa Nahrawardaya, salah satu tim BPN yang juga pemilik akun twitter @AkunTofa dijemput Tim Penyidik Bareskrim di rumahnya di Pejaten. Mustofa atau yang akrab disapa Tofa dibawa ke Bareskrim.

Informasi yang diperoleh kumparan, Minggu (26/5), Tofa dijemput beberapa orang penyidik sekitar pukul 02.00 WIB.

Pihak kepolisian membacakan surat perintah penangkapan dan menunjukkan nomor laporan polisi. Tofa sebelumnya dilaporkan terkait postingan di akunnya soal tewasnya Harun (15) dalam kerusuhan 21 – 22 Mei lalu.

Baca juga:  Meninjau Ulang Fatwa "Selamat Natal" Habib Ali Al-Jufri