Mantan Danjen Kopassus Dilaporkan ke Polisi

Mayjen Purn Soenarko (IST)

Seorang pengacara bernama Sahala Panjaitan melaporkan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ke Bareskrim Polri.

Soenarko dilaporkan dengan Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.

“Kami lihat rekaman Youtube yang saling keterkaitan, ada dugaan tindakan terlapor yang dalam hal ini Pak Mayjen Soenarko, patut diduga melanggar keamanan negara,” kata Sahal di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/5) dikutip dari kumparan.

Sahala mengungkapkan, pernyataan Soenarko sangat mengkhawatirkan khususnya saat menyebut petinggi TNI telah dapat dibayar. Sahala menegaskan laporannya tidak berkaitan dengan politik.

“(Soenarko) Memerintahkan mengepung KPU dan Istana, dan menyatakan polisi akan melakukan tindakan keras. Tentara pangkat tinggi bisa dibeli, sedangkan pangkat rendah tidak,” ujar Sahala mengutip isu Youtube.

Ia berharap Bareskrim Polri bersedia memproses kasus yang dilaporkannya tersebut.

Soenarko merupakan lulusan Akademi Militer 1978. Soenarko menjabat sebagai Danjen Kopassus pada 2007-2008. Dia lalu pensiun pada 2011.